AFU.id

Tindak Perusahaan yang Hanguskan 12 Ribu Hektare Lahan, Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan Penyebab Karhutla

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kementerian Kehutanan Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan 12.926,74 hektare di tujuh provinsi, dengan lima perusahaan mengalami pencabutan izin dan 19 lainnya mengalami pembekuan izin serta diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem. Selain itu, kementerian tengah menangani 125 subjek hukum terkait dugaan tindak pidana karhutla, dengan 12 individu dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum yang dilakukan mencakup jalur administratif, pidana, dan kemungkinan gugatan ganti rugi untuk mencegah kebakaran hutan serupa di masa depan.

Tindak Perusahaan yang Hanguskan 12 Ribu Hektare Lahan, Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan Penyebab Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya (ANTARA/HO : Dokumentasi Antara Kalbar)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi