JAKARTA, AFU.ID — Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dokter Icha mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang. Permohonan tersebut didaftarkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga pemohon yakni Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani.
Permohonan mereka telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026. Kuasa hukum para pemohon, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses penetapan tersangka. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dasar alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut tim kuasa hukum, alat bukti tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan yang cukup dengan tindak pidana yang disangkakan kepada klien mereka.
Selain alat bukti, pihak pemohon juga mempersoalkan proses pemanggilan sebagai tersangka yang dilakukan setelah penetapan status hukum. Tim kuasa hukum menilai terdapat aspek prosedural yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. Mereka juga mempermasalahkan surat penetapan tersangka yang dianggap tidak memuat uraian singkat perkara sebagaimana yang dipahami dari ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang diajukan berkaitan dengan mekanisme pemberitahuan penetapan tersangka. Menurut kuasa hukum, proses tersebut perlu diuji karena menyangkut aspek formil dari tindakan penyidik. Seluruh keberatan itu, kata mereka, tidak ditujukan untuk menguji pokok perkara, melainkan untuk menguji legalitas prosedur penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Saat itu, korban sedang menangani pasien anak yang merupakan korban gigitan ular. Setelah kejadian tersebut, keluarga melaporkan dugaan intimidasi ke Polda NTT.
Dua pekan setelah peristiwa di rumah sakit, dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumah keluarganya di Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2026. Peristiwa tersebut kemudian menyita perhatian publik dan mendorong penyidikan lebih lanjut terhadap laporan yang sebelumnya dibuat keluarga. Polda NTT meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 23 Juli 2026 sebelum menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Melalui praperadilan ini, para pemohon meminta hakim memeriksa aspek formil serta keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Sementara itu, perkara pokok terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Icha tetap berada dalam proses hukum yang terpisah dan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (RHU)