JAKARTA, AFU.ID — Dasar hukum penetapan tersangka produsen gas Dinitrogen Oksida (N2O) merek Whip Pink dipersoalkan lantaran dinilai salah kaprah menerapkan UU Kesehatan. Produk tersebut disebut semestinya tunduk pada rezim hukum pangan, bukan kesehatan. Demikian yang disampaikan kuasa hukum bos Whip Pink, Rizky Hariyo Wibowo pada Kamis (23/7/2026).
Diketahui, penetapan tersangka bos Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe dalam kasus izin edar Whip Pink ini didasari pasal 435 UU Kesehatan. Persoalan dasar hukum tersebut dinilai tidak tepat untuk menjerat kedua tersangka. Rizky menegaskan gas N2O memiliki fungsi berbeda-beda tergantung penggunaannya.
Ia merinci, Whip Pink dapat digunakan untuk kebutuhan medis hingga propelan pembuat whipped cream di industri kuliner. Atas dasar persoalan tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri untuk menguji ketepatan pasal yang disangkakan. "Ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O, yang diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda, sehingga jelas bahwa Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," katanya di Bareskrim, Kamis (23/7/2026).
Lebih lanjut, Rizky mengungkapkan kliennya justru pernah mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 27 Februari lalu. "Mereka mempertanyakan bagaimana supaya izin edar Whip Pink ini keluar dan bisa memiliki izin BPOM,” ujarnya. Kedua tersangka juga disebut juga telah bersedia melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyidik menyamar sebagai pembeli melalui WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang ke rekening perusahaan produsen Whip Pink, PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT PSS). Dari paket yang dikirim menggunakan jasa ojek daring itulah polisi berhasil melacak keberadaan gudang penyimpanan di Kemayoran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, perkara ini terkait tindak pidana kesehatan berupa produksi dan peredaran sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink. Penggerebekan pada April 2026 itu berlangsung di tiga lokasi, yakni Kemayoran, Pulogadung, dan Pademangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang serta menyita ratusan tabung gas Whip-Pink berikut mesin pengisian gas.
Hasil penyidikan mengungkap PT SSS selaku produsen belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O Whip Pink. Jaringan distribusi produk ini tergolong luas, sebab gudang Whip Pink berada di 10 kota dengan jumlah 16 titik gudang mulai dari Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Lombok.
Kasus ini kemudian berkembang hingga menyeret omzet penjualan yang disebut mencapai Rp21,3 miliar. Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai pemilik PT SSS tersebut juga telah mendekam di rutan Bareskrim Polri sejak Rabu kemarin usai ditetapkan tersangka atas dugaan produksi dan peredaran gas N2O tanpa izin edar yang dipersyaratkan. (NAD)