AFU.id

Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Uang Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Ferry Yanto Hongkiriwang mengembalikan Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung pada Agustus 2026, yang merupakan bagian dari total Rp40 miliar terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pengembalian uang ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas mengenai aliran dana dan dugaan pemerasan dalam kasus Jiwasraya, sementara Ferry juga mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena dianggap memiliki informasi penting. Pihak Febrie membantah bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kliennya, dan status Rp5 miliar yang dikembalikan akan diuji dalam persidangan mendatang.

Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Uang Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi