Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ferry Hongkiriwang Kembalikan Rp5 Miliar ke Kejagung, Uang Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Ferry Yanto Hongkiriwang mengembalikan Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung pada Agustus 2026, yang merupakan bagian dari total Rp40 miliar terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pengembalian uang ini menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas mengenai aliran dana dan dugaan pemerasan dalam kasus Jiwasraya, sementara Ferry juga mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena dianggap memiliki informasi penting. Pihak Febrie membantah bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kliennya, dan status Rp5 miliar yang dikembalikan akan diuji dalam persidangan mendatang.
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengembalikan uang senilai Rp5 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2026. Uang tunai dalam pecahan rupiah tersebut kini masuk sebagai barang sitaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nilai yang dikembalikan Ferry disebut merupakan bagian dari uang Rp40 miliar yang berasal dari pengusaha Tan Kian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pengembalian tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026). Namun, penyidik belum menjelaskan secara rinci peruntukan Rp5 miliar itu maupun apakah uang tersebut berkaitan dengan fee untuk Febrie. “Nantilah ketika persidangan diungkap,” kata Anang.
Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari pendalaman Tim 9 Kejagung terhadap aliran dana dalam perkara Febrie. Tim penyidik menyatakan telah menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya. Anang menyebut temuan tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan memengaruhi pasal yang dikenakan kepada Febrie.
Nama Ferry sendiri muncul dalam penyidikan karena posisinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 karena keterangannya dinilai penting dan terdapat potensi ancaman. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, “Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada.”
Sementara itu, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya sebelumnya membantah adanya kepastian bahwa uang Rp40 miliar dari Tan Kian diperuntukkan bagi Febrie. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut diberikan kepada Ferry dan tidak secara eksplisit disebut akan diserahkan kepada Febrie. Status serta peruntukan uang Rp5 miliar yang telah dikembalikan Ferry kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses hukum dan persidangan.