JAKARTA, AFU.ID — Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah setelah menyiram air ke Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, saat audiensi pada 9 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Retno pada 12 Oktober 2026 dan kini mulai ditindaklanjuti penyidik. Polisi memastikan Botok menjadi satu-satunya pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Botok juga akan segera dilakukan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Yuliyanto membenarkan laporan tersebut telah diterima kepolisian. Menurut dia, laporan diajukan oleh Retno Lastiani beberapa hari setelah insiden penyiraman terjadi di lingkungan PN Pati. Penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap terlapor. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan itu, Botok dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemaksaan. Polisi menyatakan hanya ada satu orang yang berstatus terlapor dalam perkara ini. Hingga kini, penyidik masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan para pihak.
Perkara ini bermula ketika AMPB mendatangi PN Pati untuk melakukan audiensi setelah sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo. Dalam audiensi itu, rombongan AMPB meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Pati, namun hanya ditemui Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan. Pertemuan yang awalnya menjadi forum penyampaian aspirasi kemudian berubah tegang. Botok dan anggota AMPB mendesak PN Pati menjaga integritas dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian mereka.
Ketegangan meningkat setelah Botok melontarkan tuduhan adanya praktik suap dan pemerasan di lingkungan pengadilan. Dalam audiensi tersebut, ia juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang hingga Rp1 miliar oleh pihak yang dikaitkan dengan penanganan perkara tertentu. Retno tidak menanggapi tuduhan tersebut dan memilih meninggalkan ruang audiensi. Saat itulah Botok menyiramkan air mineral ke arah Retno yang berjalan keluar ruangan.
Usai insiden tersebut, Botok mengaku tidak memiliki niat jahat dan menyebut aksinya sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap pejabat yang dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia juga mengklaim tindakan tersebut bagian dari upaya masyarakat melakukan pengawasan terhadap aparat negara. Botok bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
Insiden penyiraman itu mendapat perhatian luas dari lembaga peradilan. Mahkamah Agung menyatakan menyesalkan tindakan yang dilakukan Botok dan menilai ketidakpuasan terhadap proses hukum seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan. MA juga menegaskan akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Selain melapor ke Polda Jawa Tengah, Retno Lastiani juga menyampaikan laporan kepada Mahkamah Agung. Sementara itu, polisi memastikan pemanggilan terhadap Botok akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik akan meminta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut. (RHU)