AFU.id

Sidang Ijazah Gibran di MK: Ahli Sebut Diskualifikasi Elektoral Penting untuk Menjaga Marwah Konstitusi

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pakar hukum tata negara menekankan pentingnya diskualifikasi elektoral untuk menjaga integritas proses pemilihan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para ahli sepakat bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengoreksi cacat hukum pencalonan, dan menekankan bahwa isu ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut kejujuran dan keadilan dalam pemilu. Kesaksian dari mantan anggota KPU juga mengungkapkan adanya potensi manipulasi norma, yang semakin memperkuat argumen untuk melakukan diskualifikasi sebagai langkah untuk merawat marwah konstitusi.

Sidang Ijazah Gibran di MK: Ahli Sebut Diskualifikasi Elektoral Penting untuk Menjaga Marwah Konstitusi
Saksi ahli pihak pemohon Titi Anggraini dan Bivitri Susanti, mengemukakan kesaksian di sidang MK (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Sentimen Berita

79% sumber condong ke kiri

Kiri79%
Suara
Detik
Okezone
Tirto
Media Indonesia
TV One News
CNN Indonesia
Liputan6
Kumparan
Merdeka
JPNN
Netral21%
Bisnis Indonesia
BeritaSatu
SINDOnews
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi