JAKARTA, AFU.ID — Pakar hukum tata negara dan para saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menekankan perlunya dilaksanakan diskualifikasi elektoral. Dalam paparannya di persidangan, pakar hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona bersama ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti secara tegas sepakat bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sekaligus kewajiban konstitusional untuk mengoreksi cacat hukum pencalonan melalui mekanisme diskualifikasi elektoral.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (30/9/2026) malam tersebut, para ahli menyatakan, ketidakabsahan syarat formil seorang kandidat sejak tahap pendaftaran tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja atas nama hasil akhir pemilu. Pakar hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti menegaskan, persoalan yang diuji dalam perkara ini bukan sekadar sengketa angka atau prosedur administratif biasa, melainkan menyangkut integritas proses pemilihan yang cacat sejak awal.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai batasan hukum acara dan petitum pembatalan pelantikan, Bivitri mendorong agar Mahkamah Konstitusi tidak bersikap kaku secara positivistik, melainkan berani menggunakan kekuasaan implisit (implied powers) untuk menegakkan konstitusi dan keadilan substantif. "Dalam sistem pemerintahan presidensial memang presiden dan wakil presiden tidak bisa diberhentikan kecuali karena impeachment, tapi di sisi lain ada implied power atau kekuasaan implisit yang ada pada Mahkamah untuk menjaga negara hukum dan konstitusi, terutama terkait dengan pemilu ini," jelas Bivitri di ruang sidang.
Ia menambahkan, terobosan hukum semacam ini bukanlah hal baru dalam sejarah MK. "Sejak masa lalu, Mahkamah pernah melakukan langkah-langkah progresif demi melindungi hak konstitusional warga negara, sehingga dalam situasi darurat konstitusional tertentu, Mahkamah memiliki ruang gerak untuk melakukan koreksi substantif," tegasnya.
Senada dengan Bivitri, pakar hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona menjelaskan, dalam kerangka hukum acara PHPU, mekanisme koreksi terhadap pelanggaran syarat pencalonan dapat diwujudkan melalui perintah pemulihan atau constitutional order, termasuk opsi diskualifikasi elektoral. Menurutnya, ketika terjadi pelanggaran syarat formil seorang calon sejak tahap pendaftaran, diskualifikasi tetap relevan untuk dipersoalkan sepanjang pihak yang bersangkutan masih menikmati keuntungan atau posisi dari proses pencalonan yang bermasalah tersebut.
"Justru diskualifikasi itu masih relevan sepanjang seseorang yang diuntungkan karena dugaan pelanggaran itu masih mendapatkan manfaat. Masih mendapatkan manfaat, kalau dia sudah tidak lagi dalam posisi yang tadi persyaratan dianggap bermasalah, dia tidak lagi mendapatkan manfaat, tidak relevan lagi bicara diskualifikasi. Tapi selama dia masih mendapatkan manfaat, saya menilai maka dia masih relevan untuk dipertanyakan dipersoalkan kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan yang tidak sesuai," tegas Yance.
Sementara itu, ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menyoroti, persoalan utama dalam perkara ini bergeser dari sekadar perdebatan ijazah formal ke arah dugaan manipulasi aturan main (rules of the game) yang didesain secara spesifik. Titi menekankan, pemilu yang berintegritas menuntut kepatuhan mutlak terhadap prinsip jujur dan adil sebagaimana diamanatkan konstitusi.
"Mengapa kemudian misalnya syarat SMA walaupun paling rendah tetap harus dipenuhi... Ada syarat mendasar juga yang harus ada dari seorang pemimpin yaitu kejujuran dan keadilan... Yang kita persoalkan di sini bukan soal apakah Gibran sudah benar lulus SMA atau tidak, tapi apakah ada manipulasi terhadap aturan main Pilpres yang sudah dilakukan atau tidak," ujar Titi di hadapan majelis hakim.
Titi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh ragu untuk meneguhkan diri sebagai pengawal demokrasi konstitusional. Berbagai preseden terobosan hukum di masa lalu membuktikan bahwa MK memiliki kapasitas untuk memperluas jangkauan keadilan elektoral demi memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun manipulasi norma yang mencederai kedaulatan rakyat. "Koreksi melalui diskualifikasi dipandang sebagai langkah krusial bagi Mahkamah untuk merawat marwah konstitusi, menjaga prinsip keadilan, serta memastikan pemilu benar-benar diselenggarakan secara jujur dan adil tanpa mencederai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dugaan adanya rekayasa norma ini semakin dikuatkan oleh kesaksian dari mantan anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, yang hadir sebagai saksi pihak pemohon. Berdasarkan pengalaman panjangnya di lembaga penyelenggara pemilu, Gusti membeberkan celah kerawanan di internal KPU yang terbagi antara "kamar komisioner" dan "kamar kesekjenan", di mana oknum sekretariat kerap kali "dititipi" aturan tertentu.
"Kadang ada satu dua orang teman-teman di Kesekjenan (KPU RI) yang nakal yang memang dititipi," kata Gusti Artha. Dia juga menjelaskan bagaimana celah penyelipan norma tersebut dapat terjadi dalam proses penyusunan draf regulasi.
"Saya cuma berpikir positif saja, mungkin sebetulnya di 18 ayat 3 ini sudah disetujui di proses sinkronisasi. Disetujui juga di DPR, setuju dia. Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia nyelip masuk ke sana," tegasnya. (MAR)