AFU.id

Bivitri Susanti Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Lewat Perkara Syarat Pencalonan Cawapres di MK

Bagikan:

Penulis: Fandi PermanaReporter: Fandi Permana

Bivitri Susanti Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Lewat Perkara Syarat Pencalonan Cawapres di MK
Sidang pokok perkara pembuktian sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti yang diajukan oleh pemohon (Mahkamah Konsitusi)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi