JAKARTA, AFU.ID — Gugatan terkait kejanggalan administrasi dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan pendidik bernama Mercy Sihombing, mulai memasuki tahap pemeriksaan administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, Mercy secara khusus menyasar Surat Keterangan Nomor 9149 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) .
Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di lembaga UTS Insearch, Australia, serta menyetarakannya dengan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan. Dalam keterangannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2026), Mercy menyoroti temuan kejanggalan administratif yang dinilainya melanggar regulasi, terutama terkait penyensoran identitas pada berkas resmi kementerian.
Ia memaparkan, dalam lembar data penyetaraan ijazah yang dipublikasikan kementerian, nama ibu kandung Gibran sengaja ditutup atau disensor, sementara nama sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tetap dibuka secara terang-benderang. "Berdasarkan berkas data penyetaraan ijazah yang berasal dari Kementerian Pendidikan sendiri, dalam hal ini secara khusus saya ingin menyoroti kejanggalan administratif, yakni penyensoran nama ibu kandung yang ditutup," kata Mercy.
"Ini penyensorannya, nama ayahnya dibuka, nama ibunya disensor, ditutup. Ini berkas langsung dari kementerian," sambung dia.
Mercy menegaskan, tindakan penyensoran tersebut bertolak belakang dengan sistem pelayanan administrasi publik. Merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, nama ibu kandung merupakan instrumen utama dalam proses verifikasi serta identifikasi pemohon. "Namun faktanya, di data penyetaraan ijazah Gibran ini nama ibunya ditutup, sehingga memicu spekulasi publik dan merusak kepastian hukum dalam tata kelola administrasi negara," ujar dia.
Ia menilai, langkah penyensoran tanpa payung hukum yang jelas merupakan bentuk penyimpangan prosedur administratif. Oleh karena itu, melalui jalur gugatan di PTUN, pihak penggugat mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menguji kembali dasar hukum yang digunakan. "Sebab penyensoran nama ibu tanpa payung hukum adalah bentuk penyimpangan prosedur administratif," ungkapnya.
Selain permasalahan penyensoran nama ibu kandung, gugatan ini juga dilayangkan untuk mendesak Kemendikdasmen membuka seluruh dokumen dasar yang mendasari keputusan penyetaraan tersebut kepada publik, mulai dari sertifikat, kurikulum, hingga dokumen evaluasi akademis. Gugatan ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti apakah standar akademik yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan objektif.
Di samping itu, Mercy menyampaikan imbauan terbuka kepada kalangan pendidik hingga jajaran legislatif untuk ikut mengawal isu tersebut demi menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia. "Ini sebenarnya kita nih yang harusnya lebih greget gitu loh, karena bukan apa-apa, kitalah yang sebenarnya berada di garis depan untuk pendidikan. Sehingga jangan ada lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar sesuai dengan peraturan menteri sendiri. Mari kita, saya mengimbau semua guru, kalangan pendidikan, bahkan Komisi X DPR RI juga hadir dong, karena yang kita bicarakan ini pendidikan," tegas Mercy.
Saat ini proses persidangan di PTUN telah memasuki tahap penanganan perkara melalui sistem e-Court. Pihak penggugat telah secara resmi membacakan poin-poin gugatannya dan kini tengah menunggu tanggapan resmi dari pihak tergugat. "Tahapan kami sudah masuk ke e-Court. Langkah pertama, kami sudah menyampaikan dan secara resmi sudah membacakan gugatan. Dan Kamis besok kami menunggu jawaban dari Kemendikdasmen," jelasnya. (MAR)