JAKARTA, AFU.ID — Upaya penyelundupan ribuan cartridge vape mengandung narkotika berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi B 2665 BKO yang datang dari Aceh dibongkar setelah petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9.954 cartridge etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp29,8 miliar. Pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan an mengatakan kendaraan tersebut terjaring dalam operasi Seaport Interdiction di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan puluhan paket besar berisi cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika. Temuan itu membuat petugas langsung membongkar hampir seluruh bagian mobil untuk memastikan tidak ada barang lain yang disembunyikan. "Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 37 bungkus atau paket besar plastik warna hitam yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan," kata an, Jumat (2/10/2026).
Menurut Deddy, lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut dibuat sangat tersembunyi. Sebanyak 21 paket ditemukan di balik instalasi sound system bagian belakang kendaraan. Sisanya tersebar di sejumlah ruang tersembunyi lain, termasuk bagian tengah kendaraan, sisi kiri kendaraan, hingga ruang penyimpanan ban serep di bagasi belakang. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan rutin di pelabuhan.
Polisi mencatat total 37 paket yang ditemukan berisi 9.954 cartridge etomidate. Barang tersebut kemudian diamankan dan dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani. "Total isi 37 paket itu sebanyak 9.954 cartridge etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp29,8 miliar," ujar an.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pengemudi kendaraan berinisial AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengaku hanya bertugas membawa barang tersebut atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk menjalankan tugas tersebut, AM dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta apabila barang berhasil sampai ke tujuan.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel cartridge yang ditemukan selanjutnya diuji di Pusat Laboratorium Narkotika BNN di Bogor pada 10 September 2026. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang tersebut positif mengandung zat yang termasuk kategori narkotika. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut menggunakan media vape sebagai sarana distribusi narkoba.
Dalam berkas perkara, hasil pengujian disebut menunjukkan kandungan narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Modus penggunaan cartridge vape menjadi perhatian aparat karena dinilai lebih sulit dikenali dibanding peredaran narkoba dalam bentuk konvensional. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum memang menemukan tren peningkatan penggunaan liquid dan cartridge vape sebagai media penyamaran narkotika.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP baru. Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali utama pengiriman barang tersebut. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang berada di balik pengiriman hampir 10 ribu cartridge vape narkotika tersebut. (RHU)