Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp335 juta dan empat pasang sepatu senilai Rp129 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Barang bukti tersebut diamankan usai terjadi transaksi penyerahan uang di area pendopo kabupaten.
"Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Penyerahan uang pelicin tersebut dipicu oleh adanya kebutuhan pribadi dari sang kepala daerah. Proses transaksinya dilakukan melalui perantara pemberi dan perantara penerima, yakni Saudara YOG yang merupakan ajudan bupati.
"Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp335 juta," terangnya.
Uang sitaan tersebut merupakan bagian dari total dugaan penerimaan bupati yang mencapai Rp2,7 miliar. Lembaga antirasuah mencatat bupati sebelumnya telah menuntut jatah sebesar Rp5 miliar kepada sekurang-kurangnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Selain barang bukti dalam bentuk uang, tim kemudian juga mengamankan empat pasang sepatu," jelas Budi.
Penyitaan empat pasang alas kaki tersebut dilakukan karena penyidik menemukan fakta bahwa bupati kerap meminta ganti rugi atau reimburse atas biaya pengeluaran pribadinya kepada sejumlah instansi daerah.
"Termasuk biaya-biaya seperti kebutuhan berobat, jamuan makan, dan juga keperluan pribadi lainnya," pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nad/asw)