AFU.id

Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Tersangka Ditangkap di Lampung

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kepolisian Resor Kota Bengkulu berhasil menangkap RS (27), tersangka pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang telah buron selama tujuh bulan di Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif sejak laporan diterima pada Maret 2026, di mana tersangka memanfaatkan situasi saat korban bersama temannya untuk melakukan kekerasan seksual. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman penjara hingga 12 tahun, sementara korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas, Tersangka Ditangkap di Lampung
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi