Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Peras Pegawai demi THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Menangis dan Minta Dibebaskan di Sidang Pledoi
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, meminta dibebaskan dari dakwaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp568 juta. Dalam pledoinya, ia membantah terlibat dalam pengumpulan uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan meminta maaf atas dampak negatif kasus ini terhadap citra Kabupaten Cilacap. Jaksa menuntutnya hukuman tujuh tahun penjara dan denda, dengan alasan bahwa posisi Syamsul sebagai bupati membuat kepala OPD tidak leluasa menolak permintaannya.
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)
JAKARTA, AFU.ID — Tangis Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman pecah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (13/10/2026). Di hadapan majelis hakim, ia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan kepada saya,” ujar Syamsul.
Dalam pledoinya, Syamsul membantah memerintahkan pengumpulan uang dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk THR Idulfitri 2026 bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. Ia menyatakan, namanya tidak tercantum sebagai penerima dana tersebut dan uang yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bukan berada dalam penguasaannya. Saat mengingat penangkapan itu, ia mengaku terpukul karena ditangkap ketika sedang menjemput kedua anaknya.
Syamsul turut meminta maaf atas kegaduhan perkara tersebut karena menurutnya telah mencoreng nama daerah yang dipimpinnya. “Saya mohon maaf atas apa yang terjadi sehingga merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap,” katanya. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil agar dapat kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta membuat program yang bermanfaat bagi masyarakat Cilacap.
Perkara ini bermula dari dugaan pengumpulan uang pada Februari hingga Maret 2026, ketika Syamsul disebut meminta Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono mengoordinasikan penarikan dana dari jajaran OPD. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 31 Juli 2026, jaksa menyebut 21 dari 27 OPD dimintai uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, hingga terkumpul Rp568 juta. Menurut Jaksa, posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus pejabat pembina kepegawaian membuat para kepala OPD tidak leluasa menolak permintaan tersebut.
Pada sidang tuntutan 29 September 2026, jaksa meminta Syamsul dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan, uang pengganti Rp568 juta dengan memperhitungkan dana yang telah disita, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut hal yang memberatkan berupa penilaian bahwa Syamsul tidak mendukung pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit, sedangkan hal yang meringankan ialah ia belum pernah dihukum. (RAI)