AFU.id

Peras Pegawai demi THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Menangis dan Minta Dibebaskan di Sidang Pledoi

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, meminta dibebaskan dari dakwaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp568 juta. Dalam pledoinya, ia membantah terlibat dalam pengumpulan uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan meminta maaf atas dampak negatif kasus ini terhadap citra Kabupaten Cilacap. Jaksa menuntutnya hukuman tujuh tahun penjara dan denda, dengan alasan bahwa posisi Syamsul sebagai bupati membuat kepala OPD tidak leluasa menolak permintaannya.

Peras Pegawai demi THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Menangis dan Minta Dibebaskan di Sidang Pledoi
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Pada sidang tuntutan 29 September 2026, jaksa meminta Syamsul dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan, uang pengganti Rp568 juta dengan memperhitungkan dana yang telah disita, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut hal yang memberatkan berupa penilaian bahwa Syamsul tidak mendukung pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit, sedangkan hal yang meringankan ialah ia belum pernah dihukum. (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi