Arsip - Gubernur Kalsel prihatin atas musibah KM Virgo Transport 8 (ANTARA/HO-Medcen Kalsel)
JAKARTA, AFU.ID — Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa. Setelah penetapan tersebut, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah perkara kecelakaan tersebut dilimpahkan untuk ditangani Mabes Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. "Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Penetapan Arief sebagai tersangka belum menghentikan proses penyidikan. Polisi masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8. "Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung awabannya," ujar Kukuh.
Namun, polisi belum membeberkan konstruksi perkara yang digunakan untuk menetapkan Arief sebagai tersangka, termasuk pasal yang dikenakan kepadanya. Kukuh mengatakan rincian perkara akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai. "Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," tuturnya.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Selatan. Mabes Polri kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan kecelakaan telah dilakukan sejak awal bersama sejumlah instansi terkait.
"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026). Menurut Isir, proses hukum kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujarnya. Hingga kini, polisi baru menyampaikan penetapan nakhoda sebagai tersangka. Sementara kemungkinan keterlibatan atau tanggung jawab pihak lain masih didalami melalui proses pemeriksaan yang berlangsung. (FAD)