JAKARTA, AFU.ID — Seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban pencabulan. Peristiwa tersebut dilaporkan keluarga korban ke kepolisian pada Minggu (27/9/2026).
Kasus itu diduga terjadi di sebuah rumah di Dusun Sekemang, Desa Labuhan Burung. Berdasarkan laporan yang diterima aparat, dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi pada dua waktu berbeda dalam hari yang sama.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Setelah menerima informasi tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Polsek Buer untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan awal yang diterima kepolisian, terduga pelaku berinisial H (57) disebut membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang. Setelah itu, korban diduga diajak masuk ke dalam sebuah rumah sebelum peristiwa dugaan pencabulan terjadi.
Kapolsek Buer Ipda Romy Octovian Munir mengatakan laporan diterima dari bibi korban berinisial J (21). Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
"H telah kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara dan selanjutnya kasus ini kami koordinasikan dengan Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses hukum penyidikan," kata Romy.
Petugas kemudian mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian serta hubungan antara korban dengan terduga pelaku. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Menurut Romy, terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Buer. Selanjutnya, penanganan perkara dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.
"Petugas segera menerbitkan laporan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, serta bergerak cepat mengamankan terduga pelaku H," ujarnya.
Kepolisian menyatakan H masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak. (RHU)