JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap pria berinisial MN (32) atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perkara tersebut terbongkar setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto bermuatan seksual di telepon genggam anaknya.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizki mengatakan orang tua korban kemudian meminta penjelasan mengenai pesan dan foto yang dikirim terduga pelaku. Anak tersebut lalu mengaku telah mengalami perbuatan cabul. “Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya,” kata Vicki dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Meranti. Personel kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap MN kurang dari satu jam setelah laporan diterima. “Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Polisi belum mengungkap hubungan antara MN dan korban maupun waktu serta lokasi dugaan pencabulan tersebut. Penyidik juga tidak membeberkan isi pesan dan foto untuk melindungi identitas serta kondisi psikologis anak. MN kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Polisi masih mendalami keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara tersebut.
MN dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak. (RHU)