JAKARTA, AFU.ID — Seorang guru ngaji berinisial FS (32) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sembilan santrinya. Sebagian besar korban masih duduk di bangku sekolah dasar, sementara satu korban lainnya merupakan siswa kelas satu sekolah menengah pertama. FS merupakan warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada orangtua masing-masing. Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Ambuau dan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta URC Satreskrim Polres Buton. Polisi mengamankan FS setelah keluarga korban dan warga mendatangi kantor polisi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Ada dua modus dari pelaku. Pertama, pelaku mengajak korban naik motor. Saat di atas motor pelaku melakukan aksi pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafalan, Kamis (20/08/2026). Polisi menduga cara tersebut digunakan FS untuk mendekati korban tanpa menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan keterangan masing-masing korban.
Modus kedua diduga dilakukan setelah kegiatan mengaji di mushala selesai. FS disebut mengajak para santri mengikuti permainan dengan mata tertutup dan meminta mereka mengenali benda menggunakan tangan. Polisi menduga permainan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.
“Modus yang kedua saat pengajian di mushala. Setelah korban kelelahan setelah mengaji, pelaku kemudian melakukan kegiatan game permainan, para korban menutup mata semua,” ujar Sunarton. Keterangan awal penyidik menyebut permainan itu dibuat seolah-olah sebagai kegiatan pengenalan benda. Dalam situasi tersebut, korban diduga diarahkan untuk menyentuh benda yang telah disiapkan pelaku tanpa mengetahui apa yang mereka pegang.
Dugaan pencabulan disebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025 di sekitar Desa Ambuau Indah. Perkara baru dilaporkan setelah cerita para korban diketahui keluarga dan kemudian disampaikan kepada kepolisian. Penyidik kini mengumpulkan keterangan tambahan untuk memastikan waktu, tempat, dan rangkaian kejadian pada masing-masing korban.
FS saat ini menjalani proses hukum di Polres Buton. Polisi menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh dugaan perbuatan terhadap sembilan korban dapat diperiksa secara menyeluruh.
Polisi juga masih mendalami apakah terdapat korban lain di luar sembilan santri yang telah diketahui. Identitas para korban tidak diungkap untuk melindungi hak dan keselamatan anak selama proses hukum berjalan. Penanganan perkara dilakukan melalui Unit PPA dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. (RHU)