JAKARTA, AFU.ID — Kasus korupsi terkait jual-beli kursi Fakultas Kedokteran di Universitas Jenderal Soedirman, mulai menyasar pada pengungkapan jaringan "bisnis" haram tersebut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Noor Farid, bersama Humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap karyawan swasta, mahasiswa, notaris, hingga pedagang.
Gelombang penyidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang bermula pada 20 Agustus 2026, tatkala KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening senilai kurang lebih Rp 99 juta. Tidak butuh waktu lama bagi lembaga antirasuah untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka yang kini mendekam di tahanan. Mereka meliputi Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono yang tak lain adalah keponakan sang rektor sendiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik memanggil tujuh orang untuk mendalami perkara tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/10/2026). Dari pihak lain, yang diperiksa adalah Iman Purnama dan Heru Purwono yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Penyidik juga memanggil Farhan Mutashimbillahsalman selaku mahasiswa. Dua saksi lain berasal dari profesi berbeda. KPK memeriksa Ika Yuli Setyarini selaku notaris dan Suhartono selaku pedagang. Pemeriksaan tujuh saksi tersebut memperlihatkan langkah KPK untuk terus mendalami alur dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Dalam penanganan kasus ini, KPK membongkar bagaimana sindikat korupsi di lingkungan kampus merancang sistem "jual-beli kursi" secara terstruktur dan berlapis-lapis (layering). Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, praktik lancung ini terbagi ke dalam tiga klaster utama yang melibatkan pemerasan langsung, gratifikasi keluarga, hingga kolaborasi kotor dengan makelar pendidikan di luar kampus.
Klaster pertama mencatat aksi pemerasan terang-terangan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga mematok uang pelicin senilai Rp 650 juta melalui perantara pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Ironisnya, meski orang tua korban telah menyerahkan uang dengan nominal fantastis tersebut, sang anak tetap dinyatakan gagal alias tidak lulus seleksi.
Ketika orang tua menuntut uang mereka kembali, dana tersebut ternyata sudah raib dipakai untuk kepentingan pribadi para perantara. Guna menutupi skandal itu, Norman diketahui, meminjam dana dari pihak swasta dan melunasinya dengan cara mencairkan tiga paket proyek fisik di lingkungan kampus—yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung—yang sengaja digarap oleh perusahaan milik Mulyono, keponakan rektor.
Klaster kedua berpusat pada aliran dana gratifikasi yang dikelola oleh sang keponakan, Mulyono. Sepanjang penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026, Rektor Akhmad Sodiq diduga memberikan instruksi khusus kepada Mulyono dengan sandi terselubung. "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih," demikian diungkapkan Sodiq. Dari arahan tersebut, Mulyono berhasil mengantongi sedikitnya Rp680 juta dari para orang tua yang bergembira karena anaknya berhasil lolos. Atas perintah sang rektor pula, uang gratifikasi tersebut dibelikan tiga bidang tanah, yang ironisnya langsung diatasnamakan Mulyono pribadi.
Di antara klaster-klaster tersebut, klaster ketiga barangkali menjadi lembaran paling mencengangkan dalam skandal ini, tatkala praktik percaloan merambah hingga ke dunia pendidikan dasar dan menengah. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, kedapatan menjalin komunikasi intensif dan melakukan tawar-menawar "mahar" dengan jaringan pengepul di luar kampus—termasuk. Salah satunya adalah oknum guru SMA di Tasikmalaya yang bertindak sebagai koordinator pengumpul calon mahasiswa. Dari hasil tawar-menawar harga kursi yang dipatok berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per kepala, Eko berhasil menghimpun dana hingga Rp 1,12 miliar sepanjang 2025–2026.
Begitu kesepakatan mahar antara Eko dan sang pengepul tercapai dan dilaporkan kepada pimpinan, Rektor Akhmad Sodiq memberikan hak istimewa berupa akses user ID miliknya kepada Eko. Melalui akun sang rektor itulah Eko leluasa melakukan otorisasi digital—mengeklik tombol persetujuan atau approval—untuk meloloskan para peserta siluman yang telah menyetor uang suap tersebut. Dari total sekitar 245 kuota jalur mandiri program sarjana, KPK menemukan bukti dokumen bahwa sedikitnya 73 kursi telah disetting dan dikondisikan sedemikian rupa untuk diperjualbelikan.
Terkait pemeriksaan para saksi terbaru ini, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Fokus pemeriksaan kali ini salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan melalui jalur mandiri. "Dari para saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan," kata Budi.
Dalam kasus ini sendiri, setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono. KPK langsung menahan keenam tersangka sejak Jumat, (12/8/2026).
Kasus suap ini sendiri membawa kekhawatiran lain terkait bagaimana kualitas lulusan kedokteran yang masuk lewat jalur suap. KPK sendiri, trahua 2023 silam pernah menerbitkan seri edukasi terkait dampak gratifikasi sector Kesehatan. "Nasib pasien yang ditangani oleh lulusan kedokteran dari jalur suap berisiko menghadapi ancaman penurunan kualitas pelayanan hingga bahaya keselamatan nyawa," demikian salah satu kesimpulan studi KPK itu.
Pasalnya, jika seseorang masuk kedokteran lewat jalur suap memotong standar meritokrasi, sehingga dikhawatirkan menghasilkan tenaga medis yang kurang matang secara akademik maupun keterampilan klinis. Ketidakmampuan menyerap ilmu kedokteran secara optimal berpotensi memicu kesalahan dalam mendiagnosis penyakit pasien. Kesalahan dalam menentukan resep obat atau dosis penanganan medis dapat memperparah kondisi kesehatan pasien bahkan mengancam jiwa
Sayangnya, dalam kasus ini sendiri, KPK menyatakan, mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga masuk melalui proses penerimaan bermasalah tetap bisa menjalankan kegiatan perkuliahan. "KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Menurutnya, status kemahasiswaan bukanlah ranah penegakan hukum yang ditangani oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut, kata Taufik, hanya menangani sisi penegakan hukum dan peristiwa pidana yang terjadi. Meski demikian, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya evaluasi atau koreksi dari pihak terkait, seperti pimpinan universitas atau kementerian terkait. (MAR)