JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Setelah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Agustus lalu, penyidik kini memanggil dua pegawai kampus dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polresta Banyumas.
Saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan kampus dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang disidik. Dua saksi dari lingkungan Unsoed yang dipanggil berinisial NA dan ANH. Sementara dari kalangan ASN Setda Banyumas, penyidik memanggil AS, AAP, DPM, ISR, WAS, MNF, dan EP. Hingga kini, KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari masing-masing saksi.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026 di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak lain sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman Arie Prayogo diduga melalui perantara meminta uang hingga Rp650 juta dari orang tua calon mahasiswa dengan janji membantu masuk Fakultas Kedokteran. Namun penyidik menyebut calon mahasiswa yang dimaksud tetap tidak diterima meski uang telah diserahkan. Penyidik juga menduga Akhmad Sodiq menggunakan keponakannya, Mulyono, untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang ingin meloloskan calon mahasiswa baru.
Selama periode 2025 hingga 2026, uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp680 juta dan disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan pihak lain. Selain itu, KPK menduga Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan akses persetujuan kelulusan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dengan pemanggilan sembilan saksi baru ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, dan mekanisme dugaan praktik jual beli akses masuk perguruan tinggi negeri tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan KPK belum mengumumkan adanya penambahan tersangka baru. (RHU)