JAKARTA, AFU.ID — Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di tengah sorotan publik, terutama setelah isu ini ikut ramai dibicarakan oleh sejumlah purnawirawan. Namun, pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan hanya pada ada atau tidaknya satu dokumen.
Ia menegaskan, keabsahan pencalonan harus dilihat dari keseluruhan proses hukum dan administrasi yang berlaku saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, terdapat setidaknya empat aspek penting yang perlu dibedakan dalam memahami persoalan ini. “Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lalu dari ada atau tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah atau tidak sah,” kata Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/08/2026).
Menurut Fritz, hal pertama yang perlu dilihat adalah syarat pendidikan calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, syarat ini berbeda dengan dokumen yang digunakan untuk membuktikannya dalam proses administrasi pencalonan.
Hal kedua adalah dokumen pembuktian yang diwajibkan saat pendaftaran. Fritz menilai perdebatan perlu diarahkan pada dokumen apa yang memang diminta oleh aturan KPU pada saat pencalonan dilakukan, termasuk dalam kasus pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
Hal ketiga adalah proses verifikasi oleh lembaga yang berwenang. Menurutnya, publik perlu memahami siapa yang melakukan pemeriksaan dokumen tersebut dan bagaimana mekanisme verifikasi dijalankan, agar penilaian tidak berhenti pada satu dokumen semata.
Sementara hal keempat adalah keputusan administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fritz menegaskan, keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menilai sah atau tidaknya pencalonan, karena lembaga tersebut yang menetapkan pasangan calon setelah proses verifikasi.
Di tengah menguatnya sorotan publik, termasuk dari kalangan purnawirawan yang ikut menyoroti aspek legal dan etika dalam pencalonan, Fritz menilai polemik ini seharusnya diarahkan pada pertanyaan hukum yang lebih spesifik. Di antaranya, dokumen apa yang diwajibkan, bagaimana pembuktian pendidikan luar negeri, siapa yang melakukan verifikasi, serta keputusan administratif apa yang diterbitkan KPU.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara syarat substantif pendidikan dan dokumen administratif pembuktian, karena satu dokumen tidak dapat berdiri sendiri untuk menyimpulkan sah atau tidaknya proses pencalonan tanpa melihat keseluruhan rangkaian aturan dan keputusan yang berlaku.
Polemik ijazah SMA Gibran hingga kini masih menjadi perhatian publik, terutama setelah isu ini kembali menguat seiring pernyataan dan sorotan dari sejumlah purnawirawan yang menambah dinamika perdebatan. Namun, Fritz mengingatkan agar pembahasan tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh, mulai dari syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, hingga keputusan administratif KPU. (RHU)