JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup kemungkinan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pernyataan itu muncul ketika penyidikan telah menyeret delapan tersangka, termasuk empat pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dipanggil apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurut dia, keputusan pemanggilan saksi maupun pihak lain sepenuhnya bergantung pada perkembangan alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik. KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan perkara. “Setiap pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak lain dalam kerangka penyidikan perkara di KPK, kami pasti akan sampaikan. Semuanya berbasis pada kebutuhan penyidikan yang berjalan,” kata Budi, Senin (21/09/26).
Nama Nusron mulai menjadi sorotan setelah empat pihak swasta yang disebut sebagai orang dekatnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama tersebut masuk dalam daftar tersangka bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidikan perkara ini juga terus berkembang melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK. Penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, hingga rumah Lampri yang menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Nusron menyatakan siap membantu proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan kementeriannya akan menghormati penyidikan yang dilakukan KPK dan mendukung upaya pengungkapan perkara. Menurut Nusron, proses hukum tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September 2026. Penyidik menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan perusahaan.
Selain penetapan tersangka, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu sitaan terbesar yang pernah diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, hubungan antar tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Nusron Wahid belum berstatus tersangka maupun saksi dalam kasus HGB Bogor. Namun dengan penyidikan yang masih berlangsung dan sejumlah pengembangan yang terus dilakukan, peluang pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut tetap terbuka sesuai kebutuhan penyidik. (RHU)