Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan sejumlah dokumen dalam serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penggeledahan secara maraton tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 15 Maret 2026.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Budi memaparkan penyidik menyasar sejumlah titik di lingkungan pemerintah daerah Lokasi yang disisir meliputi ruang kerja dan kediaman sejumlah pejabat teras kabupaten tersebut.
"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," terang Budi.
Dari hasil operasi pencarian tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai berkas dan perangkat digital dan tumpukan uang tunai didapati petugas saat memeriksa kediaman Kepala Dinas PUPR.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Muhammad Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP), sebagai tersangka penerima.
Sementara itu, tiga orang dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA).
Atas perbuatan tersebut, Fikri dan Harry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
"Sementara Irsyad, Youki, dan Edi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (*)