JAKARTA, AFU.ID — Warga Jakarta bernama Wintarko Setiawan (31) menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta setelah dijanjikan bisa diloloskan menjadi petugas Damkar. "Yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta," kata Wintarko di Jakarta, Selasa (29/8/2026).
Wintarko menuturkan dugaan penipuan tersebut bermula saat dirinya berbincang dengan seorang rekan kerja yang merupakan guru di salah satu SDN di Kramat Jati pada Agustus 2025. Sebelumnya, Wintarko pernah mengikuti proses seleksi petugas Damkar pada 2018-2019. Namun, setelah menjalani beberapa tahapan tes, ia dinyatakan tidak lolos.
Menurut Wintarko, rekannya kemudian mengaku mengenal pihak Damkar yang disebut dapat membantunya lolos dalam proses rekrutmen. "Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak Damkar katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil," ujarnya seperti dikuitp dari Antara.
Wintarko mengaku kemudian meminjam uang sebesar Rp70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Uang tersebut diberikan dengan harapan dirinya dapat diterima sebagai petugas Damkar. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. "Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar," kata Wintarko.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, Wintarko menghubungi pihak yang diduga menerima uang tersebut melalui WhatsApp. Ia juga menyampaikan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Menurutnya, pihak tersebut justru mempersilahkannya membuat laporan ke kepolisian. "Dia juga malah menantang saya bilang 'silakan saja lapor ke Polres, saya akan ikuti prosedur dari Polres juga segala macam'. Dari situ lah saya akhirnya melapor," jelasnya.
Wintarko telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, sejak laporan dibuat pada awal Agustus hingga kini, ia mengaku belum memperoleh perkembangan berarti mengenai penanganan kasus tersebut. Wintarko kemudian kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/9) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuatnya. Di sisi lain, dugaan penipuan tersebut membuat Wintarko harus menanggung beban utang. Ia mengaku harus membayar cicilan sekitar Rp2,1 juta setiap bulan, termasuk bunga pinjaman.
"Saya kan berarti sudah setahun lebih bayarin. Minjam Rp70 juta kita mengembalikan tidak segitu, jadi Rp108 juta, karena di tiap bulannya kita bayar Rp2,1 juta," tuturnya. Ia berharap laporan yang telah dibuatnya segera ditangani sehingga perkara tersebut mendapatkan kejelasan. Ia juga berharap uang yang telah dikeluarkan untuk memenuhi janji masuk sebagai petugas Damkar dapat dipertanggungjawabkan. (EER)