JAKARTA, AFU.ID — Lansia asal Jombang, Ngatini (69), resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang setelah utangnya melonjak dari Rp25,5 juta menjadi Rp140 juta. Ia menduga terdapat pelanggaran ketentuan perbankan, termasuk manipulasi dokumen dalam proses pemberian kredit. Laporan itu telah teregister di Polres Jombang sejak 6 Juli 2026.
Dalam laporannya, kuasa hukum Ngatini menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menyebut ada unsur tipu muslihat yang mengarah pada manipulasi dokumen perbankan. Menurutnya, pembuktian dugaan tersebut memerlukan dokumen internal bank yang hanya dapat diperoleh melalui proses penyidikan.
"Laporan kemarin yang kami sampaikan adalah ada dugaan unsur pidananya tipu muslihat. Akhirnya lari ke pasal perbankan, yaitu mungkin ada manipulasi dokumen," kata Adang, Rabu (8/7/2026). Dalam laporan tersebut, penyidik menerima sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan gugatan sederhana yang diajukan Bank Jombang terhadap Ngatini, bukti pembayaran angsuran senilai Rp10 juta, dan akta cerai Ngatini dengan mantan suaminya.
Penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana melalui mutasi rekening sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan tersebut telah diterima. Polisi kini mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kronologi Kasus Pinjaman Ngatini
Kasus ini bermula ketika Ngatini memperoleh pinjaman Rp25 juta dari PT BPR Bank Jombang Perseroda dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya. Belakangan, ia kembali mengajukan pinjaman Rp500 ribu menggunakan BPKB sepeda motor, namun agunan itu kemudian diganti dengan sertifikat tanah milik anaknya sehingga total pinjaman tercatat menjadi Rp25,5 juta. Setelah bercerai pada 2021, Ngatini mengaku hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali.
Di tengah kesulitan tersebut, seorang keponakan memperkenalkannya kepada seseorang bernama Nur Ali yang mengaku dapat melunasi utang sekaligus mengurangi bunga pinjaman di Bank Jombang. Percaya dengan janji tersebut, Ngatini menjual sawah seharga Rp40 juta, meminjam uang Rp10 juta, serta menyerahkan 10 gram emas. Total Rp55 juta itu kemudian diberikan kepada Nur Ali dengan harapan utangnya di bank lunas dan dua sertifikat tanah miliknya dapat kembali.
Harapan itu tidak pernah terwujud. Sekitar sebulan lalu, Ngatini justru menerima gugatan sederhana dari Bank Jombang dan baru mengetahui utangnya telah membengkak menjadi Rp140 juta. Merasa dirugikan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Bantahan Bank Jombang
PT BPR Bank Jombang Perseroda membantah anggapan bahwa utang Ngatini membengkak semata-mata akibat bunga pinjaman. Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menyatakan Ngatini merupakan nasabah yang telah melakukan pencairan kredit sebanyak 15 kali sejak 2012. Berdasarkan catatan bank, Ngatini beberapa kali melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo, kemudian kembali mengajukan kredit dengan nilai yang lebih besar.
Nilai pinjamannya terus meningkat, mulai dari sekitar Rp61 juta pada 2021, menjadi Rp86 juta pada 2022, hingga mencapai Rp120 juta pada Agustus 2023. Aan menjelaskan, pada September 2024 pinjaman tersebut direstrukturisasi menjadi dua perjanjian kredit atas nama Ngatini dan mantan suaminya, Sukarman. Masing-masing memperoleh plafon kredit sebesar Rp70 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah yang berbeda. "Sampai saat ini kredit masih aktif dengan kondisi sudah lewat jatuh tempo dan kolektibilitas 5," kata Aan.
Karena kredit tersebut berstatus macet, Bank Jombang mengambil alih sertifikat tanah milik Sukarman melalui mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA). Sementara itu, Ngatini diketahui telah menyetor cicilan sebesar Rp10 juta setelah menjalani persidangan sebagai upaya mempertahankan sertifikat tanah milik anaknya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ngatini tetap menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian kredit. Menurutnya, pihak bank semestinya menjelaskan seluruh isi perjanjian kepada Ngatini yang tidak bisa membaca dan menulis, bukan hanya meminta tanda tangan pada dokumen.Adang juga mempertanyakan munculnya nama Sukarman dalam perjanjian kredit tahun 2024, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur perbankan dan dugaan penipuan yang melibatkan pihak ketiga bernama Nur Ali maupun manajemen BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh. "Upaya hukum sementara ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian agar diselidiki apakah ini ada unsur pidana atau tidak. Dugaan awal ada unsur pidana tipu muslihat," tegas Adang. (RAI)