JAKARTA, AFU.ID — Seorang guru di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung selama sekitar tiga tahun, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga memasuki kelas 1 SMP. Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi dalam kurun 2023 hingga 2026.
Menurutnya, terduga pelaku diduga menggunakan pola child grooming, yakni pendekatan yang membangun kepercayaan dan kedekatan dengan anak untuk kemudian mengeksploitasinya. "Pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," kata Fadhli, Senin (28/9/2026).
Fadhli menjelaskan, dugaan pelecehan bermula ketika terduga pelaku menjadi wali kelas korban saat duduk di kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga korban memasuki jenjang SMP. Dugaan tindakan itu disebut terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler selesai. Terduga pelaku diduga menggunakan kegiatan les privat mengaji sebagai kesempatan untuk berduaan dengan korban.
Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku juga diduga mempertontonkan video bermuatan pornografi kepada korban setelah menjalankan les mengaji. "Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," ujar Fadhli.
Selain mempertontonkan video bermuatan pornografi, terduga pelaku diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif korban. Terduga pelaku juga disebut sempat meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh, tetapi permintaan tersebut ditolak korban. Kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Fadhli mengatakan korban dapat bercerita setelah mendapatkan ruang yang dianggap aman untuk menyampaikan pengalamannya.
"Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya," tutur Fadhli.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan psikologis. Menurut Fadhli, hasil pemeriksaan klinis menunjukkan korban mengalami depresi dan trauma berat. "Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya," katanya.
Dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani aparat kepolisian. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban dan saksi, untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan, status hukum guru yang dilaporkan tersebut tetap harus ditempatkan berdasarkan proses hukum yang berjalan. Dugaan yang disampaikan korban dan kuasa hukumnya belum menjadi putusan pengadilan.
Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) sebelumnya telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan guru yang dilaporkan tersebut. ICM menyatakan penonaktifan dilakukan sejak 25 Agustus 2026, sehari setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang murid.
Sekolah menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan ataupun pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan. ICM menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan, hak setiap pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum.
"Setiap laporan mengenai dugaan tindakan yang dapat mengancam keamanan, keselamatan, martabat, maupun hak peserta didik akan ditangani secara serius, proporsional dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar pihak ICM. Pihak sekolah juga menyatakan akan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan keamanan peserta didik, termasuk memperkuat pengawasan dan pendampingan serta melakukan koordinasi internal maupun dengan pihak berwenang apabila diperlukan.
ICM turut meminta orang tua, wali murid, dan masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban dan anak-anak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap anak selama proses hukum berlangsung. "ICM mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan spekulasi, tidak menyebarluaskan informasi, maupun dugaan yang belum terverifikasi selama proses penanganan berlangsung oleh pihak yang berwajib," kata pihak ICM. (EER)