JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ria Sudiyastuti selaku istri mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto pada Rabu (30/9/2026). Tindakan hukum tersebut dilakukan tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami jejak transaksi keuangan serta kepemilikan aset keluarga yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara pemerasan massal dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat suaminya sebagai tersangka.
Namun, hingga tenggat waktu kehadiran pada pukul 14.10 WIB, nama wiraswasta perempuan tersebut belum tercatat hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Penyidikan intensif lembaga antirasuah ini difokuskan untuk melacak sisa aliran dana haram dari total setoran pemerasan yang diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Dokumen RPTKA memiliki posisi sangat strategis bagi korporasi karena menjadi syarat mutlak terbitnya izin kerja dan izin tinggal bagi pekerja asing di Indonesia.
Kelompok pelaku di lingkungan kementerian memanfaatkan celah ancaman denda keterlambatan dokumen sebesar Rp1 juta per hari untuk mematok tarif pungutan liar kepada para pemohon izin. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka Hery Sudarmanto diduga kuat menggunakan modus penyamaran transaksi dengan menampung uang hasil pemerasan senilai miliaran rupiah menggunakan rekening kerabat dekatnya.
Skandal pemerasan birokrasi ini pertama kali mencuat setelah KPK merampungkan berkas perkara dan menetapkan delapan orang aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker sebagai klaster tersangka awal pada 5 Juni 2025. Kedelapan orang tersebut kini telah berstatus sebagai terdakwa di persidangan atas dakwaan melakukan pemerasan secara terstruktur dalam rentang waktu tahun 2019 hingga 2024.
Penyidikan kemudian berkembang ke level struktural yang lebih tinggi setelah tim penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Hery Sudarmanto pada 29 Oktober 2025. Pascapenetapan status hukum tersebut, penyidik langsung bergerak menggeledah rumah kediaman Hery serta menyita sejumlah dokumen penting beserta satu unit mobil sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
KPK juga mengungkap fakta bahwa praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen izin tenaga kerja asing ini terindikasi berjalan lintas periode kepemimpinan menteri. Praktik pemerasan tersebut diduga kuat telah mengakar sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014. Pola pengumpulan uang secara ilegal itu dilaporkan terus berlanjut pada masa jabatan Hanif Dhakiri hingga periode kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah. Tim penyidik menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih terus berjalan guna menuntaskan konstruksi perkara serta menjaring pihak-mana pun yang terlibat dalam ekosistem korupsi pertanahan ini. (RHU)