AFU.id

Lacak Aset dan Aliran Dana Rp53,7 Miliar, KPK Panggil Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ria Sudiyastuti, istri mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto, untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan aliran dana haram senilai Rp53,7 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan yang berfokus pada jejak transaksi keuangan dan kepemilikan aset keluarga Hery, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK menemukan bahwa praktik pungutan liar ini telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan menteri, dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti serta menjaring pihak-pihak lain yang terlibat.

Lacak Aset dan Aliran Dana Rp53,7 Miliar, KPK Panggil Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto saat membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi