AFU.id

KPK Endus Modus Ipda Yayat Samarkan Belasan Rumah Mewah Lewat Istri Kedua

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, menggunakan nama istri keduanya, Rista Mardiana, untuk menyamarkan kepemilikan belasan rumah mewah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Meskipun sudah dipanggil untuk diperiksa, Rista tidak hadir, sehingga KPK terus menelusuri aset-aset tersebut yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, Yayat juga diduga berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan pejabat, serta terlibat dalam praktik monopoli proyek dengan menarik komisi dari nilai kontrak, dalam rangka pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi.

KPK Endus Modus Ipda Yayat Samarkan Belasan Rumah Mewah Lewat Istri Kedua
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

Tak hanya soal aset, KPK juga mendalami peran Yayat dalam pusaran dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. Meski berstatus anggota kepolisian dan tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bekasi, Yayat diduga memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan sejumlah kepala dinas. KPK juga mendalami dugaan Yayat memonopoli sejumlah proyek daerah dengan menarik komisi antara 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak.

Penyidik masih menelusuri bagaimana mekanisme pengondisian proyek tersebut, termasuk dugaan aliran fee kepada pihak-pihak tertentu. "Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengkondisian untuk memenangkan swasta tertentu, demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan YYS," ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang pada akhir 2025. Dalam perkara tersebut, pengusaha Sarjan disebut terbukti menyuap pejabat eksekutif hingga Rp11,4 miliar untuk mengamankan paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp107,5 miliar. Kini, penyidik KPK memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan peran Yayat, termasuk aliran uang serta aset-aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi