Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, menggunakan nama istri keduanya, Rista Mardiana, untuk menyamarkan kepemilikan belasan rumah mewah yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi. Meskipun sudah dipanggil untuk diperiksa, Rista tidak hadir, sehingga KPK terus menelusuri aset-aset tersebut yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, Yayat juga diduga berperan sebagai penghubung antara kontraktor dan pejabat, serta terlibat dalam praktik monopoli proyek dengan menarik komisi dari nilai kontrak, dalam rangka pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026). ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat alias Yayat Lippo, menggunakan nama istri keduanya, Rista Mardiana, untuk menyamarkan kepemilikan belasan rumah mewah. Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus suap dan ijon proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang tengah diusut KPK. Untuk membongkar dugaan kepemilikan aset tersebut, penyidik KPK memanggil Rista ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026) Namun, Rista tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rista diperlukan karena penyidik menduga sejumlah aset Yayat ditempatkan atas nama istrinya. "Saksi dimaksud merupakan istri dari YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik," kata Budi.
KPK kini menelusuri keberadaan belasan rumah yang diduga berkaitan dengan Yayat. Aset tersebut disebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang. Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah rumah Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
"Adapun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya," ujar Budi. KPK masih menelusuri asal-usul aset tersebut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan perkara suap proyek Pemkab Bekasi. "Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi.
Yayat Diduga Jadi Penghubung Kontraktor dan Pejabat
Tak hanya soal aset, KPK juga mendalami peran Yayat dalam pusaran dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi. Meski berstatus anggota kepolisian dan tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bekasi, Yayat diduga memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan sejumlah kepala dinas. KPK juga mendalami dugaan Yayat memonopoli sejumlah proyek daerah dengan menarik komisi antara 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak.
Penyidik masih menelusuri bagaimana mekanisme pengondisian proyek tersebut, termasuk dugaan aliran fee kepada pihak-pihak tertentu. "Bagaimana proses dan mekanismenya, apakah ada pengkondisian untuk memenangkan swasta tertentu, demikian juga apakah ada fee yang kemudian diberikan untuk pihak-pihak tertentu. Termasuk bagaimana peran dan kaitannya dengan YYS," ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang pada akhir 2025. Dalam perkara tersebut, pengusaha Sarjan disebut terbukti menyuap pejabat eksekutif hingga Rp11,4 miliar untuk mengamankan paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp107,5 miliar. Kini, penyidik KPK memperluas penyidikan dengan menelusuri dugaan peran Yayat, termasuk aliran uang serta aset-aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. (FAD)