AFU.id

Kasus Internet Mentawai: Yogi Gilang Bebas dari Hukuman Penjara, Hakim Jatuhkan Pemaafan Yudisial

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Yogi Gilang Arya Setia, penyedia layanan internet di Kepulauan Mentawai, tidak dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Padang meskipun terbukti bersalah menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin. Dalam putusannya, hakim memberikan pemaafan yudisial dan hanya membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000, sementara barang bukti akan dirampas dan dirusak. Kasus ini berkaitan dengan layanan internet berbasis Starlink yang membantu akses internet bagi masyarakat di daerah terpencil, meskipun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kasus Internet Mentawai: Yogi Gilang Bebas dari Hukuman Penjara, Hakim Jatuhkan Pemaafan Yudisial
Yogi Gilang Arya Setia, ditetapkan tersangka atas pelanggaran izin penyedia layanan komunikasi. Foto Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi