JAKARTA, AFU.ID — Laporan investigasi bertajuk "Jejak Tersembunyi Ramin", yang disusun oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) bersama Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), mendedahkan rantai gelap perdagangan dan pembalakan kayu ramin (Gonystylus bancanus) yang terus berulang. Meskipun spesies ini berstatus terancam punah (Critically Endangered) dalam Daftar Merah IUCN serta masuk dalam Appendiks II CITES—yang membatasi secara ketat pemanfaatan dan perdagangannya melalui mekanisme kuota dan izin khusus—praktik pembalakan liar di tingkat tapak hingga pengaburan dokumen di tingkat industri diduga masih berlangsung hingga kini.
Laporan investigasi yang diterima redaksi Afu.id, Kamis (15/10/2026), mengungkapkan, penelusuran lapangan yang dilakukan secara berkala sejak tahun 2022 hingga 2025 merekam langsung jejak pembalakan liar di Kameloh Baru, sebuah kawasan yang terletak sekitar 25 kilometer dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Lokasi ini berada di dalam kawasan hutan lindung sekaligus Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) berfungsi lindung, yang secara aturan hukum melarang keras segala bentuk aktivitas penebangan. Namun, para pemantau justru menemukan kayu-kayu ramin yang diduga hasil pembalakan liar dibiarkan mengapung di sekitar pondok pengumpulan sementara.
Aktivitas ilegal di Kameloh Baru ini digerakkan oleh para penebang tradisional yang bekerja dalam kelompok-kelompok kecil. Berdasarkan kesaksian informan lokal yang ditemui di lokasi, mereka memotong kayu-kayu tersebut atas pesanan pihak penyokong dana. "Mereka bekerja atas permintaan dari sejumlah pihak yang membutuhkan bahan baku kayu dengan upah sekitar Rp250.000–Rp450.000 per meter kubik," demikian kesaksian para informan yang dikutip dalam laporan tersebut.
"Pihak yang memasok kayu menyediakan peralatan dan biaya operasional, termasuk bahan bakar dan makanan." papar mereka. Para onforman mengungkapkan, penebangan berlangsung sangat rutin, diperkirakan dua hingga tiga kali dalam seminggu, di mana para penebang mendirikan pondok-pondok rahasia di tengah hutan gambut sebagai tempat beristirahat dan menumpuk batang kayu hasil tebangan.
Kayu-kayu ramin yang telah dipotong kemudian diangkut menyusuri Sungai Kahayan menggunakan perahu motor berukuran besar menuju kawasan industri pengolahan kayu di sekitar Kecamatan Pahandut, Palangkaraya. "Biasanya, kayu dikumpulkan hingga volumenya mencapai sekitar 50 meter kubik sebelum dikirim," jelas mereka.

Penelusuran rantai pasok yang dilakukan tim investigasi mendapati dua aktor lapangan, yakni Utg dan Sbr, yang mengendalikan alur kayu tersebut. Utg bertindak sebagai makelar yang membeli kayu dari para penebang untuk kemudian diolah secara manual di hutan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) sebelum dikirim ke industri lanjutan. Sementara Sbr diduga mengoperasikan industri penggergajian tak berizin yang mendanai langsung para penebang di tapak.
Dari jaringan perantara tersebut, aliran kayu ilegal mengarah ke UD Akselerasi, sebuah industri pengolahan kayu di Palangkaraya yang memproduksi sumpit ekspor yang juga menjangkau pasar Jepang. Dalam proses pengangkutannya, kayu ramin dikumpulkan di tempat penampungan terlebih dahulu dan diangkut ke pabrik pada malam hari tanpa dilengkapi dokumen angkutan resmi.
Berdasarkan keterangan informan serta bukti nota pembelian tertanggal 28 Februari 2025, kayu ramin dibeli seharga Rp2 juta per meter kubik, di mana transaksinya dibayarkan melalui transfer rekening atas nama CV Sayap Rajawali Perkasa—entitas yang terafiliasi dengan UD Akselerasi. Untuk memuluskan pengiriman dan menghindari pemantauan, terdapat arahan khusus di lapangan. "Kami diminta agar tidak menyebutkan spesies kayu ramin saat kayu keluar dari Kameloh Baru meskipun kayu yang diangkut adalah ramin," jelas seorang informan yang diwawancarai.

Pengaburan jenis kayu ini tidak berhenti di tingkat tapak, melainkan berlanjut pada sistem pengadministrasian dan sertifikasi. Dalam dokumen resume penilaian sertifikasi yang diterbitkan oleh PT Borneo Wanajaya Indonesia (BWI) selaku Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI), UD Akselerasi diklaim hanya mengolah limbah kayu olahan dari kelompok meranti dan kelompok rimba campuran.
Publikasi resmi pemerintah daerah yang awalnya mencantumkan bahan baku sumpit UD Akselerasi berasal dari kayu ramin pun kemudian diubah keterangan publikasinya menjadi "sisa tebangan kayu meranti putih dan ulin". Dengan mengubah dan menyamarkan pencatatan kayu ramin menjadi jenis meranti atau rimba campuran, komoditas berbahan ramin dapat diperdagangkan hingga ke pasar internasional tanpa teridentifikasi sebagai spesies yang tunduk pada aturan CITES.
Guna membuktikan manipulasi tersebut secara sahih, investigasi ini melibatkan pengujian ilmiah lintas lembaga terhadap sampel kayu dari titik tebang, limbah pabrik, hingga produk akhir. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi secara konsisten keberadaan ramin. Analisis DNA kayu yang dilakukan tahun 2025 menunjukkan, dari delapan sampel potongan kayu limbah UD Akselerasi dan lokasi tebang Kameloh Baru, tujuh sampel teridentifikasi positif sebagai Gonystylus bancanus.
Kemudian, analisis anatomi mikroskopis yang dilakukan tahun 2026, oleh Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan Kementerian Kehutanan terhadap sampel produk sumpit, engidentifikasi struktur anatomi kayu seluruhnya sebagai Gonystylus sp. alias kayu ramin. Hal serupa juga dibuktikan dari analisis jji kimia spesifik oleh USFS International Programs Wood Identification & Screening Center di Amerika Serikat pada sampel sumpit, yang juga mengonfirmasi seluruhnya sebagai spesies Gonystylus sp.

Meskipun pengujian ilmiah dan bukti transaksi telah benderang, produk sumpit berbahan ramin ilegal ini terus mengalir ke pasar internasional. Data perdagangan mencatat ekspor sumpit UD Akselerasi ke Jepang—salah satunya ditujukan kepada Wakasanuri Center Co., Ltd. sebagai produsen dan distributor alat makan pernis tradisional di Jepang—dengan volume mencapai puluhan meter kubik pada kurun 2024–2025.
Padahal, di sisi penegakan hukum, konfirmasi resmi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Palangkaraya mempertegas tidak ada kuota untuk ramin di Provinsi Kalimantan Tengah dan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk dokumen angkutan SATS-DN dan dokumen SATS-LN untuk ramin. Kendati temuan dan bukti uji laboratorium telah berulang kali dilaporkan ke Bareskrim Polri, UD Akselerasi terpantau masih beroperasi hingga saat ini.
Kondisi ini mendorong tim penyusun laporan bersama Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) menyampaikan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Oktober 2025. Pendekatan "follow the money" didorong guna membongkar aliran dana, penerima manfaat utama (ultimate beneficial owner), serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik kejahatan kehutanan yang terorganisasi ini.
Dalam laporan tersebut, tim JPIK, IFM-Fund, dan IWGGF menegaskan, penyelamatan ramin tidak lagi cukup bertumpu pada pengawasan kuota di atas kertas. "Tanpa penindakan tegas melalui hukum multi-door, penelusuran aliran dana, audit menyeluruh terhadap lembaga sertifikasi dan industri pengolahan, serta pendaftaran resmi ramin ke dalam daftar Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi penuh oleh pemerintah, populasi ramin yang tersisa di hutan gambut Indonesia akan terus tergerus hingga berujung pada kepunahan," pungkas mereka. (MAR)