AFU.id

Investigasi JPIK dan IFM Fund Ungkap Penebangan dan Perdagangan Kayu Ramin Ilegal di Kalteng Masih Marak, Menyebar Hingga ke Pasar Jepang

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Laporan investigasi oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dan Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) mengungkapkan maraknya penebangan dan perdagangan kayu ramin ilegal di Kalimantan Tengah, meskipun spesies ini berstatus terancam punah. Aktivitas ilegal tersebut melibatkan penebang tradisional yang bekerja atas pesanan pihak tertentu, dengan kayu ramin yang dihasilkan diselundupkan ke pasar internasional, termasuk Jepang, melalui praktik pengaburan dokumen. Investigasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada bukti kuat dan pengujian laboratorium yang mengonfirmasi keberadaan kayu ramin, penegakan hukum masih lemah, mendorong perlunya pendekatan yang lebih tegas untuk mencegah kepunahan spesies ini.

Investigasi JPIK dan IFM Fund Ungkap Penebangan dan Perdagangan Kayu Ramin Ilegal di Kalteng Masih Marak, Menyebar Hingga ke Pasar Jepang
Kegiatan penggergajian kayu ramin yang diduga ilegal di Kalimantan Tengah (Dok. JPIK dan IFM-Fund)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Liputan6
Netral50%
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi