JAKARTA, AFU.ID - Korps Adhyaksa resmi melakukan penyegaran di lini krusial penegakan hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan pimpinan setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Penunjukan ini tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan pada pertengahan Juli 2026.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Sebelum diberi mandat memimpin Gedung Bundar, Rudi Margono memegang posisi definitif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak akhir tahun 2024. Karier pria bergelar doktor hukum ini terbilang sangat matang di bidang penindakan korupsi dan struktural kejaksaan.
Beberapa jabatan strategis yang pernah diemban Rudi di antaranya:
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DI Yogyakarta
Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta (Maret 2024)
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejagung RI
Kemampuan Rudi di bidang hukum korupsi juga teruji secara lintas instansi. Pada tahun 2023, ia mengikuti seleksi ketat untuk posisi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya representasi jaksa yang berhasil menembus jajaran 6 besar.
Sepanjang kariernya—baik saat diperbantukan sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di internal kejaksaan—Rudi dikenal kerap memegang kasus-kasus kakap yang menarik perhatian publik nasional. Saat bertugas sebagai JPU KPK, Rudi Margono menjadi bagian dari tim penuntut yang menyidangkan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp100 miliar. Ia secara berani menuntut mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan—yang saat itu merupakan besan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono—dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus pengadaan mobil Damkar Kepri, Rudi juga memimpin penuntutan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, dalam korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2010. Di bawah kepemimpinan Ketua KPK Antasari Azhar pada tahun 2008, Rudi dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi untuk menelusuri sengkarut mega-skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), salah satu kasus keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Saat menjabat sebagai Kajati Kepri dan Kajati DKI Jakarta, Rudi berfokus pada pemulihan aset negara (asset recovery), pengusutan mafia tanah, serta pencegahan kebocoran pendapatan daerah lewat fungsi perdata dan tata usaha negara.
Sebagai pejabat publik yang diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, Rudi Margono tercatat memiliki profil finansial yang tergolong stabil dan bersih dari lonjakan harta yang mencurigakan. Berdasarkan laporan periodik terbaru, periode pelaporan tahun 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, total kekayaan Rudi Margono adalah sebesar Rp7,29 miliar.
Seluruh nilai tersebut merupakan harta bersih karena Rudi tercatat tidak memiliki utang. Rinciannya adalah:
Tanah dan Bangunan: Rp6,66 miliar yang tersebar di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp5 juta (satu unit sepeda motor Honda tahun 2010).
Harta Bergerak Lainnya: Rp77 juta.Kas dan Setara Kas: Rp546,2 juta.
MAR