AFU.id

Wagub Babel Langsung Dinonaktifkan karena Ijazah Palsu, Bagaimana dengan Gibran?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dinonaktifkan sementara oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden karena terlibat dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, yang membuatnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Penonaktifan ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana berat. Dalam proses persidangan, meskipun pihak Hellyana membantah tuduhan tersebut dan mengklaim sebagai korban malapraktik, kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dokumen pendidikan pejabat publik sebelum pemilihan.

Wagub Babel Langsung Dinonaktifkan karena Ijazah Palsu, Bagaimana dengan Gibran?
Wakil Gubernur Nonaktif Kepulauan Bangka Belitung Hellyana (dok: wikipedia)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi