JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (23/9/2026). Langkah administratif ini diambil setelah status hukum Hellyana resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pemberhentian sementara tersebut merujuk pada register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan regulasi hukum tata negara yang berlaku, seluruh tugas dan kewenangan Wakil Gubernur akan diambil alih dan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Kepala Inspektorat Bangka Belitung, Imam Kurniadi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun, tanpa harus melalui usulan DPRD. "Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah," kata Imam, Senin (28/9/2026).
Kasus hukum yang menjerat Hellyana ini berkaitan dengan penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu dari Universitas Azzahra dalam aktivitas di luar proses pencalonan Pilkada. Skandal tersebut memasuki babak pembuktian panas setelah pangkalan data nasional tidak mendeteksi status mahasiswanya.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Pangkalpinang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bangka Belitung, Ferry Afrianto, membeberkan bukti tertulis dari pihak rektorat universitas. "Berdasarkan data resmi dan keterangan dari Mantan Rektor Universitas Azzahra, tidak terdapat data aktif mahasiswa maupun aktivitas hasil studi atas nama Saudari Hellyana sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di universitas dimaksud," ujar Ferry saat memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Sebaliknya, pihak terdakwa menolak keras tuduhan pemalsuan dokumen tersebut. Kuasa hukum Hellyana, Suwanto Kahir, menegaskan di persidangan bahwa kliennya merupakan korban malapraktik sistem kampus. "Klien kami adalah korban dari kejahatan akademik. Beliau mendaftar secara resmi sebagai mahasiswa pindahan, mengikuti proses perkuliahan, mengisi KRS, hingga menjalani ujian skripsi di Fakultas Hukum Universitas Azzahra. Hellyana tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen akademik," tutur Suwanto.
Fakta persidangan turut mengungkap bahwa berkas persyaratan administratif yang digunakan Hellyana saat mendaftar ke KPU untuk posisi wakil gubernur sebenarnya tercatat menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, perkara pidana tetap berjalan karena dugaan penggunaan gelar SH palsu tersebut kedapatan dipakai dalam dokumen kedinasan lainnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, turut memberikan perhatian pada kasus ini. Menurut Jimly, persoalan legalitas dokumen pendidikan pejabat publik mencerminkan perlunya peningkatan kualitas verifikasi dokumen administratif sebelum tahap pencalonan dan pelantikan pemilu dilakukan.
Secara hukum tata negara, penonaktifan cepat pada level kepala daerah ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian jabatan di tingkat nasional seperti presiden atau wakil presiden. Berbeda dari kepala daerah yang tunduk pada UU Pemerintahan Daerah, posisi presiden dan wakil presiden diatur langsung secara rigid oleh Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang tidak mengenal mekanisme pemberhentian sementara, melainkan harus melalui proses pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. (RHU)