Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Etik setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya. Etik terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Etik keluar bersama dua tahanan lainnya. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas maupun peran kedua orang tersebut dalam perkara ini. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang menjerat Etik berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
KPK belum menjelaskan modus pemerasan yang diduga dilakukan Etik. Besaran uang yang diminta serta perangkat daerah yang diduga menjadi korban juga belum diungkap. Penyidik masih menelusuri aliran uang sekaligus mendalami keterangan para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Konstruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK setelah proses pemeriksaan selesai.
Penetapan Etik sebagai tersangka merupakan tindak lanjut OTT yang berlangsung di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri sejak Kamis lalu. KPK semula menyampaikan lima orang diamankan. Jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang setelah operasi dikembangkan ke sejumlah lokasi. Sembilan dari 18 orang itu dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas Etik, enam aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sukoharjo, dan dua pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Valuta asing yang ditemukan terdiri atas dolar Australia dan dolar Singapura. “Totalnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi. KPK belum memerinci jumlah uang dan berat logam mulia yang disita. Penyidik juga masih mendalami asal-usul serta hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan pemerasan yang menjerat Etik. (FAD)