Curi Kabel di Ancol Demi Beli Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi
Ringkasan Berita
Dua pria, AR (45) dan TN (44), ditangkap oleh polisi di Ancol, Jakarta Utara, setelah diduga mencuri kabel tanam untuk membeli narkoba. Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat, dan keduanya dinyatakan positif narkoba saat tes urine. Mereka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Bocah Difabel Dirundung hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Masuk Pembinaan 6 Bulan, Saksi Dikirim ke Pesantren

Hukum & Kriminal
Tembak Senior Hingga Tewas, Junior Polairud Bharada Andika Ramadani Resmi Jadi Tersangka



Hukum & Kriminal
Demo 20 Oktober, 9.505 Personel Gabungan Amankan Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hukum & Kriminal
Ketiadaan Batas Anggota Wantimpres Digugat ke MK: Dinilai Jadi "Struktur Gemuk" dan Bebani APBN
4 media, Cenderung kiri

Hukum & Kriminal
Polisi Tewas Ditembak Polisi di Tangsel, 4 Peluru di Kepala dan Asal Senjata Laras Panjang Jadi Misteri

Hukum & Kriminal
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Polresta Tangerang Jaga Ketat Stasiun dan Akses Tol ke Jakarta


Hukum & Kriminal
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Begini Modusnya

Hukum & Kriminal
Tim Advokasi Surati Bareskrim Polri, Desak Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kesetaraan Ijazah Gibran


Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Tembak Senior Hingga Tewas, Junior Polairud Bharada Andika Ramadani Resmi Jadi Tersangka


Nasional
Demo 20 Oktober: Polisi dan Disdik Antisipasi Pelajar Bekasi, Depok, dan Tangerang Ikut Aksi ke Jakarta

Olahraga
Hasil Tottenham vs Coventry 3-1: Butuh Tujuh Laga Plus Melawan Tim Promosi, Spurs Rasakan Kemenangan Perdana di Liga Inggris


Olahraga
Hasil Getafe vs Rayo Vallecano 1-1: Lakukan Tiga Kali Penyelamatan Krusial, Emil Audero Gagal Bawa Los Franjirrojos Menang Melwan 10 Pemain











