JAKARTA, AFU.ID — Tuntutan tujuh tahun penjara dijatuhkan kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Suap ijon proyek tersebut terungkap mencapai lebih dari Rp12 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
Selain hukuman badan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Ade Kunang membayar denda sebesar Rp300 juta. “Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara," kata JPU dalam sidang tersebut. Diketahui, tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman dalam dakwaan awal.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan tuntutan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atas kasus tersebut. "Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.
Dari total nilai tersebut, Ade Kuswara Kunang disebut menerima Rp11,4 miliar dari terdakwa Sarjan, seorang wiraswasta di Kabupaten Bekasi. Abah Kunang kebagian Rp1 miliar dari sumber yang sama. Aliran uang lain juga tercatat berasal dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar dan melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Tak hanya itu, aliran suap juga didapat dari sejumlah dana dari perusahaan-perusahaan kontraktor lainnya. "Abah Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap Ade Azharie.
Atas perbuatannya, Ade Kunang dan H.M Kunang didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan lain turut menjerat keduanya dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Awal Mula Kasus Suap Ijon Proyek di Pemkab Bekasi
Modus ini bermula tak lama setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Sejak Desember 2024, Ade disebut mulai membangun komunikasi intensif dengan Sarjan. Dalam komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga kerap meminta jatah uang ijon agar Sarjan bisa mengamankan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari sinilah peran H.M Kunang mengemuka. Meski menyandang jabatan Kepala Desa Sukadami, ia diduga menjadi perantara utama sekaligus pengepul uang suap dari Sarjan untuk kemudian diserahkan kepada anaknya. Sepanjang satu tahun terakhir, Sarjan tercatat telah menyetor uang sebesar Rp 9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui Kunang dan sejumlah perantara lain.
Tak hanya dari ijon proyek, Ade juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak sepanjang 2025. "Dengan total gratifikasi mencapai Rp 4,7 miliar," kata Plt Jubir KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Desember 2025 lalu. Praktik korupsi ayah-anak ini akhirnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu. Tim KPK sempat meringkus 10 orang dan menyita uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran tahap keempat yang dikirimkan Sarjan melalui sang ayah. (NAD)