JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Dalam sidang dakwaan ulang, Kamis (27/8/26), tim penasihat hukum mempersoalkan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen hasil laboratorium forensik. Dokter Tifa mengklaim baru menerima sebagian berkas perkara dari penuntut umum.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang dihadiri langsung oleh Dokter Tifa, tim kuasa hukumnya, tim hukum Joko Widodo, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang fitnah, sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mencantumkan alternatif Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun X milik Dokter Tifa. Tim hukum Jokowi kemudian mengumpulkan 28 unggahan serupa, termasuk lima unggahan yang dikaitkan dengan Dokter Tifa.
Jaksa juga menyebut tudingan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial, diskusi, dan tayangan perbincangan. Kuasa hukum Jokowi sebelumnya membantah tudingan ijazah palsu tersebut melalui konferensi pers. Universitas Gadjah Mada juga menyatakan Jokowi menyelesaikan pendidikan dan lulus sebagai sarjana pada 5 November 1985.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, mengkritik pernyataan jaksa yang dinilai seolah-olah menempatkan penyerahan BAP sebagai bentuk kebaikan hati. Menurut Taufiq, penyerahan BAP merupakan hak terdakwa yang berkaitan dengan hak pembelaan dan prinsip peradilan yang adil. “BAP itu hak terdakwa,” ujar Taufiq seusai persidangan.
Taufiq merujuk Pasal 72 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025, serta ketentuan dalam KUHAP baru. Ia menilai dokumen pemeriksaan harus diberikan secara utuh agar terdakwa dapat memahami tuduhan dan menyusun pembelaan. Menurutnya, pihak terdakwa tidak dapat menjalani proses fair trial apabila berkas yang diterima tidak sama dengan berkas yang digunakan penuntut umum.
Dokter Tifa mengaku BAP yang diterimanya belum lengkap. Ia menyebut berkas pemeriksaan memiliki ketebalan sekitar 1,5 meter, tetapi yang diterima timnya baru sekitar 80 sentimeter. “BAP setinggi 1,5 meter, yang kami terima baru sekitar 80 sentimeter,” kata Tifa dalam keterangannya seusai sidang.
Tifa juga menyatakan belum menerima secara penuh hasil laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli. Menurut dia, kelengkapan dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerapan sejumlah pasal dalam dakwaan. Ia menilai kondisi itu sebagai bentuk pembelokan hukum atau ignoratio legis, tetapi tetap menyatakan siap mengikuti pemeriksaan pokok perkara.
Koordinator tim penasihat hukum, Abdul Alkatiri, turut mempersoalkan penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 dalam proses hukum sebelumnya. Ia menilai aturan internal peradilan tidak boleh mengesampingkan ketentuan KUHAP. Alkatiri menyebut terdapat 148 saksi yang telah diperiksa dalam BAP dan memperkirakan persidangan dapat berlangsung tiga hingga empat tahun.
Sidang dakwaan ulang ini digelar setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi Dokter Tifa pada 23 Juli 2026. Dalam putusan sela tersebut, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum karena dinilai mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru. Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara tersebut ke PN Jakarta Timur.
Perkara baru itu tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Sidang pembacaan dakwaan semula dijadwalkan pada 13 Agustus 2026, tetapi ditunda karena Dokter Tifa tidak hadir. Setelah dakwaan kembali dibacakan pada 27 Agustus, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Selain sidang pokok perkara, Dokter Tifa juga mengajukan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat untuk menguji proses penghentian penuntutan.
Perkara Dokter Tifa masih berada pada tahap pemeriksaan dakwaan dan belum masuk pembuktian pokok perkara. Keaslian ijazah Jokowi maupun ada atau tidaknya unsur pidana dalam pernyataan Dokter Tifa akan diuji melalui proses persidangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RHU)