AFU.id

ABK KM Maulana 23 Jadi Korban TPPO, Begini Modus Perekrutannya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah direkrut melalui tawaran pekerjaan di Facebook. Selama proses perekrutan dan bekerja, para korban mengalami pembatasan kebebasan, penjeratan utang, serta kekerasan fisik, termasuk penyiksaan jika tidak memenuhi target tangkapan cumi-cumi. Setelah mengalami perlakuan buruk, mereka ditinggalkan di Kepulauan Aru, Maluku, sebelum akhirnya dipulangkan ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan.

ABK KM Maulana 23 Jadi Korban TPPO, Begini Modus Perekrutannya
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus aksi TPPO di kapal penangkap cumi KM Maulana 23 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Berita Terkait

Pilihan Redaksi