JAKARTA, AFU.ID — Empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah direkrut melalui Facebook dengan tawaran pekerjaan di kapal. Mereka dijanjikan pekerjaan layak, tetapi selama proses perekrutan hingga bekerja, para korban diduga mengalami pembatasan kebebasan, penjeratan utang, hingga penyiksaan.
Ahli TPPO Ninik Rahayu mengatakan, berdasarkan dokumen perkara, perekrutan para korban bermula dari tawaran pekerjaan melalui media sosial. "Melihat kronologis ya, peristiwa bagaimana korban pertama kali ditawarkan atas pekerjaan ini, awalnya kan dari Facebook ya," kata Ninik di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (15/10/2026).
Ninik menjelaskan, biaya perjalanan para calon ABK menuju lokasi penyedia pekerjaan menggunakan layanan Grab ditanggung oleh pihak perekrut. Setibanya di lokasi, mereka ditampung, diberi makan, dan dijanjikan pekerjaan yang layak di kapal. Namun, selama berada di penampungan, para calon ABK diduga mengalami pembatasan ruang gerak. Mereka tidak diperbolehkan keluar tanpa pendamping.
"Nah, itu satu indikasi perampasan tuh ya," ujar Ninik. Selain pembatasan kebebasan, Ninik menyoroti dugaan penjeratan utang terhadap para ABK. Uang yang diberikan pada awal perekrutan disebut akan dipotong dari upah mereka. Biaya selama berada di penampungan juga diduga dibebankan kepada korban. "(Para ABK) diberi sejumlah uang yang kemudian nanti dipotong dari upah. Karena selama di penampungan semuanya itu sebetulnya dibebankan biayanya pada korban," kata Ninik.
Ninik juga mengungkap dugaan kekerasan terhadap para ABK yang tidak memenuhi target tangkapan cumi-cumi. Mereka disebut dipaksa mengonsumsi makanan yang tidak layak. "Kalau tidak memenuhi, itu kemudian mereka makannya itu dengan bubur tapi masaknya itu sudah diberi besi pemberatnya kapal tuh, sehingga warna buburnya pun tidak putih lagi dan itu pasti tidak sehat," ujarnya.
Menurut Ninik, pemberian makanan tersebut merupakan bentuk kekerasan fisik karena para ABK dipaksa mengonsumsi makanan yang tidak layak dan tidak sehat. Empat ABK yang diduga menjadi korban adalah Ilyas Salahuddin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka disebut mengalami penyiksaan ketika tidak memenuhi target tangkapan cumi-cumi.
Setelah mengalami dugaan penyiksaan, keempat ABK tersebut ditinggalkan di daratan Kepulauan Aru, Maluku, hingga akhirnya mendapat perawatan di rumah sakit setempat. Mereka kemudian dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (8/10/2026) malam.
(FAD)