JAKARTA, AFU.ID — Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkannya membayar restitusi Rp32 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Vonis itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. "Mengadili, terdakwa I Putu Setiyawan dipidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius. Status terdakwa sebagai anggota Polri saat peristiwa terjadi menjadi hal yang memberatkan karena dinilai menyalahgunakan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat.
Dalam persidangan terungkap I Putu Setiyawan berperan dalam proses perekrutan calon ABK. Ia juga terlibat mengumpulkan dokumen identitas korban, menyalurkan dana operasional perekrutan, serta membagikan dan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.
Perkara ini bermula dari perekrutan calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A milik PT Awindo International pada Agustus 2025. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji menarik melalui iklan lowongan kerja, namun kemudian ditempatkan bekerja di kapal penangkap cumi dengan masa kerja hingga 10 bulan dan jam kerja lebih panjang dari yang dijanjikan.
Selama bekerja, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Mereka mengalami pembatasan komunikasi, penyitaan dokumen identitas, penjeratan utang, hingga ancaman apabila menolak bekerja atau berusaha meninggalkan proses penempatan.
Kasus yang sama turut menjerat empat terdakwa lainnya yang diadili secara terpisah, yakni Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan karyawan bernama Titin Sumartini. Keempatnya juga telah divonis tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp200 juta. (ANT/RAI)