JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengakui telah meminta Bank Mandiri menunda transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Rekening tersebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang dihimpun untuk mendukung aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polisi menegaskan tindakan itu merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran maupun penyitaan rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada pihak bank. “Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026). Penundaan berlaku paling lama lima hari kerja sejak diajukan pada Jumat.
Polisi menyatakan penundaan transaksi dilakukan dengan merujuk Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk mendalami aspek penghimpunan dana masyarakat. Kedua ketentuan tersebut digunakan polisi sebagai dasar untuk menelusuri tujuan, sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial selama proses penyelidikan. Supriyono dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Rabu, sedangkan pihak Kementerian Sosial dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis. Polisi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam penyelidikan tersebut.
Selama transaksi ditunda, dana tetap tersimpan di rekening Supriyono dan tidak disita kepolisian. Rekening dapat kembali digunakan setelah masa lima hari kerja berakhir sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan. Polisi menyatakan penelusuran dilakukan untuk memastikan dana yang masuk tidak berasal dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring maupun peredaran narkotika.
Dana tersebut dihimpun untuk membiayai kebutuhan transportasi, konsumsi, dan akomodasi warga yang akan mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. AMPB tetap merencanakan aksi pada 27 Agustus 2026 dengan membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Massa dari Pati dijadwalkan mulai berdatangan ke Jakarta pada Rabu. (RHU)