JAKARTA, AFU.ID - Situasi politik dan keamanan di ibu kota memanas menjelang rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang digagas oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) mendatang. Terkait rencana itu di media sosial berkembang rumor adanya ketegangan di internal lingkungan parlemen. Kabarnya, pada Sabtu (22/8/2026) dini hari, seluruh staf DPR dikumpulkan dan diberi briefing.
Dalam informasi yang beredar, pengarahan tertutup tersebut diberlakukan dengan aturan ketat, termasuk larangan merekam dan penyitaan ponsel sebelum memasuki ruangan. Pengarahan itu diduga kuat berkaitan dengan konsolidasi internal serta arahan menghadapi rencana aksi massa warga Pati. Situasi semakin memanas seiring munculnya isu liar di media sosial yang menyebutkan adanya potensi skenario penyanderaan terhadap anggota DPR saat demonstrasi berlangsung, seperti yang terjadi di DPRD Pati.
Merespons memanasnya suhu politik, Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, mengimbau warga Pati untuk menahan diri dan tidak berbondong-bondong mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Eki menilai langkah dialogis jauh lebih efektif untuk memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan aturan hukuman mati bagi koruptor ketimbang aksi unjuk rasa di jalanan.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa," ujar Eki, di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Selain itu, Eki Pitung menyoroti bahwa substansi dari tuntutan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menuntut pengesahan sebuah rancangan undang-undang secara tergesa-gesa dinilai kurang logis karena proses legislasi di Indonesia membutuhkan tahapan yang cermat dan mendalam.
Eki menegaskan, jika masyarakat Pati menginginkan hasil akhir RUU Perampasan Aset sesuai dengan harapan mereka, maka langkah paling substansial adalah masuk ke ruang sidang, menyampaikan gagasan secara langsung, dan mengawalnya. Langkah aktif berdiskusi di dalam ruangan dinilai jauh lebih bermakna daripada sekadar berorasi di luar gedung tanpa keterlibatan substansial dalam proses perumusan undang-undang.
Nada penolakan serupa disampaikan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Ketua PP KAMMI Amri Akbar secara tegas menyatakan menolak rencana aksi yang dinilai berpotensi memicu tindakan di luar koridor hukum dan mengancam simbol negara. KAMMI menolak narasi konfrontatif serta isu penyanderaan yang beredar.
"Dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB," kata Amri dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan.
KAMMI menegaskan menolak segala bentuk manuver yang berpotensi menjurus pada provokasi, tindakan koersif maupun ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan. Selain itu mereka menyebut pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam legislatif DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam alam demokrasi yang beradab.
"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah," ungkapnya.
Gerakan unjuk rasa warga Pati itu sendiri dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya proses legislasi RUU Perampasan Aset dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Sebagai bentuk keseriusan, belasan warga Pati yang dipimpin Koordinator AMPB Teguh Istianto telah tiba di lokasi sejak Jumat (21/8/2026) pagi menggunakan kendaraan roda empat.
Mereka mendirikan posko berupa tenda di trotoar depan Gedung DPR RI untuk bermalam hingga puncak aksi pada 27 Agustus mendatang, sebelum gelombang massa susulan diperkirakan merapat pada 26 Agustus 2026. "Kita ke Jakarta itu dalam rangka untuk memberikan masukan kepada DPR terkait dengan Prolegnas, yaitu pembahasan mengenai Undang-undang Perampasan Aset Koruptor dan juga hukuman mati," kata Teguh saat ditemui di lokasi. "Harapan kami, aspirasi tersebut langsung bisa diterima, kemudian undang-undang tersebut segera disahkan," lanjutnya.
Guna mengantisipasi eskalasi massa serta mencegah potensi kerusuhan dan penyusupan, pihak kepolisian mengintensifkan pengamanan di kawasan parlemen. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Roby Heri Saputra memastikan petugas melakukan patroli kewilayahan, patroli siber, intelijen, hingga pemeriksaan lapangan.
"Kalau kami lebih fokus kepada agar kegiatan ini tidak disusupi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan lain, khususnya yang berkepentingannya mau mencoba merusak, buat rusuh, mau memprovokasi," ujar Roby. Di sisi lain, perwakilan massa aksi bernama Botok menyebut pihaknya telah meminta kepolisian menyiapkan negosiator agar aspirasi mereka dapat diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. (MAR)