AFU.id

Polda Metro Jaya: Akui Ajukan Surat Permohonan Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran Rekening Botok AMPB

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa surat yang diajukan kepada Bank Mandiri terkait rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa saldo donasi sebesar Rp80,9 juta tetap utuh dan tidak disita, serta akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses penelusuran selama lima hari kerja jika tidak ditemukan indikasi pidana. Polda juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk memastikan legalitas pengumpulan dana tersebut.

Polda Metro Jaya: Akui Ajukan Surat Permohonan Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran Rekening Botok AMPB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Tribunnews
CNN Indonesia
Liputan6
Suara
Merdeka
IDN Times
CNBC Indonesia
Media Indonesia
JPNN
Jawa Pos
BeritaSatu
TV One News
SINDOnews
Kumparan
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi