JAKARTA, AFU.ID - Polda Metro Jaya akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai status pembekuan rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pihak kepolisian menegaskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik kepada Bank Mandiri bukanlah permohonan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi keuangan sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik terkait pembekuan dana donasi aksi sebesar Rp80,9 juta tersebut. "Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya," kata Budi di Mapolda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dan pemblokiran rekening merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dari segi durasi dan prosedur. Permohonan penundaan transaksi diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang membatasi jangka waktu penundaan paling lama lima hari kerja sejak diajukan pada Jumat (21/8/2026).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menelisik aspek legalitas pengumpulan dana publik tersebut. "Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," jelas Budi.
Pihak kepolisian memastikan, saldo donasi senilai Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut tidak disita dan tetap utuh atas nama pemiliknya. Apabila proses penelusuran tidak menemukan indikasi pidana, akses rekening akan secara otomatis dikembalikan kepada Supriyono setelah masa lima hari kerja berakhir.
"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," tegas Budi.
Meski demikian, kepolisian menegaskan pentingnya verifikasi guna memastikan tidak ada aliran dana ilegal yang masuk ke dalam rekening penggalangan aksi massa tersebut. Polisi ingin memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak bersumber dari tindak kejahatan seperti judi online maupun jaringan narkotika.
Guna mendalami fakta pengumpulan dana ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial. Penyidik juga melayangkan undangan klarifikasi resmi kepada Supriyono yang dijadwalkan hadir pada Rabu (26/8/2026), disusul pemeriksaan pihak Kemensos pada Kamis (27/8/2026).
Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal dan menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara damai. Namun, kepolisian mengimbau agar massa aksi besok tetap mematuhi aturan hukum dengan tidak menyasar objek vital nasional, kawasan istana, maupun lingkungan diplomatik sebagai titik demonstrasi. (MAR)