JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya dipastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan. Penasihat hukum para terdakwa menyatakan draf perlawanan tersebut diajukan karena mendeteksi adanya perbedaan substansial antara berita acara proses penyidikan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Langkah ini diambil guna memotong pokok perkara pemerasan dan pencucian uang sebelum melangkah jauh ke dalam pembuktian materiil.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah mengetok palu jadwal sidang lanjutan pada Rabu (14/10/26) pukul 09.30 WIB mendatang. Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membatasi waktu penyusunan draf eksepsi hanya satu pekan demi mematuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Otoritas pengadilan menegaskan tidak ada ruang tawar-menawar perpanjangan waktu lagi mengingat masa penahanan para terdakwa yang terus berjalan di tingkat lembaga pemasyarakatan.
"Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan," ujar terdakwa Nurman Herin di hadapan majelis hakim saat merespons draf dakwaan yang dibacakan, Rabu (07/10/26). Selain Nurman yang berasal dari pihak swasta, Don Ritto selaku pengacara kepercayaan Febrie juga menyatakan kesiapannya untuk menggugat keabsahan aspek formal dokumen dakwaan kejaksaan. Kubu terdakwa menilai konstruksi perkara yang dirakit oleh tim penuntut umum cacat prosedur hukum acara pidana.
Dalam perkara induknya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian agar tidak terseret menjadi tersangka skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mantan pejabat teras korps adhyaksa tersebut juga dijerat pasal pencucian uang atas kepemilikan dana gelap senilai Rp346,7 miar serta valuta asing sebesar 440.990 dolar AS. Seluruh kekayaan fantastis hasil kejahatan jabatan tersebut dituding disamarkan secara sistemik melalui jaringan kantor hukum serta konversi logam mulia.(RHU)