AFU.id

Bantah Dakwaan Jaksa, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Serang Balik Lewat Eksepsi

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, bersama dua terdakwa lainnya, berencana mengajukan eksepsi pada sidang yang dijadwalkan pada 14 Oktober mendatang, sebagai respons terhadap dakwaan jaksa yang dinilai memiliki perbedaan substansial dengan berita acara penyidikan. Penasihat hukum menilai ada cacat prosedur dalam konstruksi perkara pemerasan dan pencucian uang yang menjerat klien mereka, yang didakwa melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar dan pencucian uang atas kepemilikan dana gelap sebesar Rp346,7 miliar. Pengadilan telah membatasi waktu penyusunan draf eksepsi hanya satu pekan untuk mempercepat proses peradilan.

Bantah Dakwaan Jaksa, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siap Serang Balik Lewat Eksepsi
mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan Rabu (14/10). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Berita Terkait

Pilihan Redaksi