JAKARTA, AFU.ID — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (31) ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di Kabupaten Aceh Besar. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp119 juta. NH ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi menyelidiki laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan NH diduga mengakui mengambil perhiasan emas milik korban. "Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni," kata Dizha, Sabtu (29/8/2026).
NH diketahui bekerja sebagai ART di rumah korban, Nuraida (50), di Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Polisi menyita 11 mayam atau sekitar 36,3 gram emas sebagai barang bukti. Emas tersebut terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang. Selain emas, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, dua telepon seluler, serta satu kulkas Sharp.
Barang-barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Kasus ini bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan di kamar. Namun, sebagian perhiasan tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026. Saat hendak menggunakan perhiasan yang tersisa, korban menemukan salah satu gelang memiliki ukuran berbeda dari yang biasa digunakan. Korban kemudian mencocokkan perhiasan dengan surat kepemilikan. Dari pemeriksaan tersebut, diperkirakan 19,5 mayam atau sekitar 64,35 gram emas murni hilang. Berdasarkan penghitungan harga emas pada 24 Agustus 2026, kerugian korban ditaksir sekitar Rp119 juta.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa 13 mayam emas yang diduga diambil NH telah dijual atau ditukarkan di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika. "Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujar Dizha. (FAD)