Pengadaan ambulans melalui program CSR dua bank BUMN di Jawa Barat memicu masalah hukum setelah perusahaan karoseri mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar akibat belum dibayarnya sejumlah unit ambulans yang telah diproduksi dan didistribusikan. Penyidik Polda Jawa Barat telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, dengan anggota DPRD Kota Bogor, Juhana, telah diperiksa sebagai terlapor, sementara pihak kepolisian memastikan ambulans yang telah digunakan oleh masyarakat tidak akan ditarik meskipun proses hukum berjalan. Saat ini, penyidik masih mendalami alur pengadaan dan pembayaran terkait proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)
JAKARTA, AFU.ID — Pengadaan ambulans melalui program CSR dua bank BUMN berujung perkara hukum setelah perusahaan karoseri asal Sukabumi mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polda Jawa Barat kini menaikkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara anggota DPRD Kota Bogor Juhana telah diperiksa sebagai pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan dan dikirimkan kepada kejaksaan. Penyidik masih menelusuri alur pengadaan, pembayaran, serta pihak-pihak yang mengetahui munculnya kerugian. “Kami sedang merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak-pihak yang mengetahui alur kerugian proyek,” kata Hendra, Jumat (2/10/2026).
Perkara bermula dari pengadaan kendaraan ambulans yang bersumber dari program CSR dua bank BUMN. Perusahaan karoseri pelapor mengaku telah merakit kendaraan sekaligus mendistribusikannya kepada masyarakat penerima manfaat. Masalah muncul karena sejumlah unit yang telah diproduksi dan didistribusikan tersebut dilaporkan belum dibayar oleh pihak terlapor.
Perusahaan kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian setelah mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar. “Di sini ditemukan indikasi unsur penggelapan yang merugikan pihak korban. Pelapor kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian,” ujar Hendra. Penyidik kini mendalami rangkaian pengadaan tersebut, termasuk bagaimana kendaraan dipesan, siapa yang terlibat dalam prosesnya, hingga bagaimana pembayaran seharusnya dilakukan.
Juhana telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bogor itu dilakukan bersamaan dengan pendalaman keterangan dari pihak pelapor dan sejumlah pihak lain yang mengetahui proyek pengadaan ambulans. Polisi juga mendata unit ambulans yang telah diproduksi dan diserahkan kepada masyarakat.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beredar merupakan bagian dari pengadaan yang dilaporkan perusahaan karoseri. Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, polisi memastikan ambulans yang sudah digunakan masyarakat tidak akan ditarik. “Tak akan ada penarikan unit kendaraan. Ambulans itu sudah menjadi hak masyarakat dan tetap dapat dimanfaatkan untuk pelayanan warga,” kata Hendra.
Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan penggelapan tersebut berjalan tanpa menghentikan penggunaan ambulans oleh masyarakat penerima manfaat. Hingga kini, Polda Jawa Barat belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan bukti terkait dugaan penipuan serta penggelapan dalam pengadaan ambulans tersebut. (FAD)