JAKARTA, AFU.ID — Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan melalui perwakilan keluarga di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan denda tersebut dibayarkan secara tunai. Uang itu kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara,” kata Soetarmi di Makassar, Rabu (10/6/2026).
Pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan itu, Mira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Setelah denda dilunasi, Kejaksaan mengembalikan satu Sertifikat Hak Milik yang sebelumnya dititipkan keluarga Mira sebagai jaminan kesanggupan membayar.
“Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan sertifikat sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi, maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada keluarga,” ujar Soetarmi.
Perkara kosmetik berbahaya yang menyeret Mira sebelumnya telah melalui beberapa tahapan peradilan. Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Hukuman itu kemudian diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar menjadi 4 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan kasasi tersebut membuat perkara Mira berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan telah mengeksekusi Mira pada 18 Februari 2026.
Dengan pembayaran denda ini, Kejaksaan menyelesaikan bagian pidana denda dalam perkara kosmetik berbahaya tersebut. Denda Rp1 miliar yang dibayarkan keluarga Mira kini masuk ke kas negara. (RHU)