JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus kematian Sutrimo, pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai bergerak menuju kemungkinan penetapan tersangka. Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan terus memanggil pihak lain berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyidikan. Hasil ekshumasi dan otopsi jenazah Sutrimo kini menjadi salah satu bukti penting yang ditunggu penyidik untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kami terus melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh,” kata Iman di Polresta Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Iman menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya peristiwa hukum dalam kematian Sutrimo. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Penyidik juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo sebagai bagian dari upaya mencari penyebab pasti kematian. Hasil pemeriksaan forensik dan otopsi akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan. “Tentunya hasil ekshumasi dan otopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan proses penyidikan ini,” kata Iman.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil dari jenazah. Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi tubuh Sutrimo sebelum meninggal. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami segera bisa memperoleh hasil dari kegiatan ekshumasi ini,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka, Iman mengatakan proses penyidikan memang diarahkan untuk menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti mencukupi. Namun, polisi belum mengumumkan nama maupun identitas pihak yang dianggap bertanggung jawab. “Inilah proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana,” kata Iman.
Ia menegaskan penyidik masih harus mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik dan bukti lain. Polisi ingin memastikan kesimpulan mengenai kematian Sutrimo didasarkan pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. “Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh nanti, apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan,” ujarnya.
Tim gabungan dokter forensik sebelumnya melakukan ekshumasi dan mengambil puluhan sampel dari jenazah Sutrimo untuk diperiksa lebih lanjut. Ketua Tim Dokter Forensik Prof Ahmad Yudianto mengatakan sampel tersebut mencakup bagian luar tubuh dari kepala hingga badan serta sejumlah organ dalam. Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel-sampel itu diharapkan membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dan hasil forensik akan menjadi dasar bagi polisi menentukan langkah hukum berikutnya. Penetapan tersangka belum dilakukan hingga proses pengumpulan alat bukti dinilai mencukupi. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
(RHU)