DPR Desak Pengusutan Tuntas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar dugaan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi tersebut diusut secara transparan dan objektif. Ia meminta tidak ada perlindungan terhadap pihak yang diduga terlibat, terlepas dari jabatan mereka di kampus. “Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Lalu meminta Unpas memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta menjamin keamanan saksi selama proses pemeriksaan. Ia juga menegaskan dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dijatuhi sanksi administratif, termasuk pemberhentian.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Lalu meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengawasi penanganan kasus tersebut. Ia menilai kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Respons Pihak Kampus
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Rektor I Unpas, Prof. Cartono, menyatakan pihak rektorat akan menonaktifkan dosen yang diduga terlibat. Kasus ini sebelumnya mencuat di media sosial pada 10 Oktober 2026. Cartono menegaskan universitas mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.
“Yang pertama, Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik, termasuk nanti kalau ada kriminalisasi,” kata Cartono. Unpas juga telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan kekerasan seksual tersebut. (FAD)


























