JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa di SMK Negeri 27 Jakarta mencuat setelah unggahan di media sosial Threads viral pada awal Oktober 2026. Seorang warganet dengan akun @nrfsyahab mengaku pernah menjadi siswa SMP yang diajar guru seni budaya. Guru cabul itu merupakan pengajar seni tari dari sekolah tersebut.
Dalam pengakuannya, guru itu kerap memberikan hukuman fisik berupa cubitan keras kepada siswa yang tidak hafal materi praktik alat musik, seperti suling atau pianika. Cubitan itu disebut menimbulkan lebam keunguan. Tindakan serupa dialami siswa laki-laki maupun perempuan. Akun tersebut juga menyebut guru itu kemudian dimutasi ke SMKN 27 Jakarta dan diduga masih mengulangi perilaku serupa.
Pengakuan itu memicu sejumlah warganet lain yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa. Laporan media menyebutkan dugaan tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki. Bentuknya antara lain flirting, ajakan berduaan di tempat sepi, termasuk ruang gym, serta tindakan fisik dan verbal. Guru berinisial K disebut telah mengajar lebih dari 17 tahun dan berstatus ASN PPPK.
Beredar pula informasi bahwa kasus serupa pernah dilaporkan ke pihak sekolah, namun berhenti di tingkat kepala sekolah. Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tidak hanya menyasar guru yang bersangkutan, tetapi juga kepala SMKN 27 Jakarta.
Bebas Tugas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menanggapi kasus ini dengan tegas. Ia menyatakan guru tersebut telah dibebastugaskan dan tidak lagi diberikan kesempatan menjadi tenaga pendidik di seluruh sekolah di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta. Pramono juga meminta kasus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik. Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan Pemprov DKI tidak menoleransi kekerasan maupun pelecehan di lingkungan pendidikan.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengonfirmasi guru sudah dibebastugaskan sejak laporan masuk. Disdik DKI membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat untuk memeriksa kasus secara menyeluruh. Proses pemeriksaan berjalan paralel dengan penentuan sanksi administratif (termasuk kemungkinan pemecatan mengingat status PPPK).
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada siswa-siswi yang diduga menjadi korban, termasuk aspek psikologis agar tidak mengalami trauma. “Kami akan kerja sama tentunya untuk pendampingan siswa-siswi tadi, jangan sampai ada (trauma) psikis dan lain-lain. Ini akan kami dampingi,” kata Nahdiana.
Tim internal juga dibentuk untuk menggali informasi tambahan dari para korban. Guru yang bersangkutan sudah tidak berada di lingkungan sekolah sejak proses dimulai. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan. Pihak berwenang terus mengumpulkan keterangan dan bukti. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak guru atau keluarga terkait tuduhan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan komitmen melindungi peserta didik dan menjaga integritas dunia pendidikan. (EER)