JAKARTA, AFU.ID — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas harga minimum saham Rp1 per lembar pada Senin (28/9/2026). Kebijakan ini mengubah batas bawah perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang sebelumnya berada di level Rp50. Perubahan tersebut bukan berarti BEI menetapkan harga saham menjadi Rp1. Bursa hanya menurunkan floor price, sehingga saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 kini secara mekanisme perdagangan memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah hingga Rp1.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan tersebut memberikan rentang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada di harga Rp50. BEI menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Penurunan batas minimum saham tersebut diikuti perubahan mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Untuk periode 28 September sampai 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1. Sementara saham di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki ARA 35 persen dan ARB 15 persen. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARB secara simetris. Saham Rp1-Rp10 tetap memiliki ARA dan ARB masing-masing Rp1. Saham Rp11-Rp200 akan memiliki ARA dan ARB 35 persen, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen untuk masing-masing batas ARA dan ARB. Penyesuaian juga berlaku bagi DINFRA. Untuk harga Rp1 hingga Rp10, ARA dan ARB ditetapkan masing-masing Rp1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp10 memiliki ARA dan ARB masing-masing 10 persen.
Salah satu perubahan paling penting adalah terbukanya ruang perdagangan bagi saham yang selama ini berada di level Rp50 atau kerap disebut saham gocap. Sebelumnya, ketika harga saham sudah mencapai Rp50, ruang penurunan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhenti. Dengan batas baru Rp1, pembentukan harga dapat berlangsung lebih jauh sesuai permintaan dan penawaran di pasar. Kondisi tersebut berpotensi membantu investor yang selama ini kesulitan keluar dari saham berharga Rp50 karena terbatasnya ruang pembentukan harga di pasar reguler.
Investor kini memiliki kemungkinan melakukan transaksi pada harga di bawah Rp50, meskipun konsekuensinya dapat berupa realisasi kerugian apabila saham dijual pada harga lebih rendah dari harga beli. BEI sendiri menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memperluas rentang perdagangan dan meningkatkan kualitas pembentukan harga. Langkah tersebut juga sejalan dengan agenda penguatan likuiditas dan transparansi pasar modal yang didorong OJK bersama Self-Regulatory Organization.
Namun, batas minimum Rp1 tidak otomatis membuat saham menjadi lebih likuid. Likuiditas tetap bergantung pada keberadaan pembeli dan penjual serta aktivitas perdagangan saham tersebut. Perubahan ini juga membawa risiko bagi investor ritel, terutama jika harga nominal dijadikan satu-satunya pertimbangan investasi. Saham seharga Rp1, Rp5 atau Rp10 memang terlihat murah secara nominal. Namun, harga per lembar tidak menunjukkan apakah sebuah perusahaan murah atau mahal secara fundamental.
Investor tetap perlu memperhatikan kondisi bisnis dan keuangan emiten, antara lain pertumbuhan pendapatan, laba, arus kas operasional, tingkat utang, kemampuan membayar kewajiban, kualitas aset, free cash flow, ROE, ROIC, serta prospek usaha. Dengan batas bawah baru, saham yang sebelumnya bertahan di Rp50 juga memiliki ruang untuk mengalami penurunan lebih lanjut. Artinya, risiko kerugian nominal bagi pemegang saham gocap tidak lagi berhenti pada level Rp50. Perubahan tersebut juga tidak berarti seluruh saham Rp50 akan langsung turun menjadi Rp1. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh mekanisme pasar, permintaan dan penawaran, serta ketentuan ARA dan ARB yang berlaku.
Perubahan harga minimum turut berdampak pada sejumlah kriteria teknis Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA). BEI menghapus empat dari 11 kriteria yang sebelumnya digunakan untuk memasukkan saham ke Papan Pemantauan Khusus. Kriteria tersebut antara lain berkaitan dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan nilai transaksi rendah, ketidakcukupan free float, likuiditas rendah, serta saham yang mengalami suspensi lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Kebijakan ini mengubah ruang pembentukan harga, mekanisme auto rejection, serta sejumlah ketentuan perdagangan saham. Bagi investor, peluang utamanya adalah terbukanya ruang transaksi yang lebih luas, termasuk bagi saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50. Namun, ruang penurunan yang lebih besar juga berarti risiko kerugian menjadi lebih terbuka. Karena itu, saham berharga Rp1 tidak otomatis berarti murah. Harga nominal hanya menunjukkan berapa nilai satu lembar saham diperdagangkan, bukan seberapa sehat perusahaan di balik saham tersebut. (EER)