JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan tersangka NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada GJ untuk membeli solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang-Merak.
"Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ," kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu (27/9/2026). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan tim penyidik di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA) wilayah Serang pada Kamis (24/9). Di lokasi itu, sindikat diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak.
Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Seorang karyawan berinisial RH kemudian ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. "Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter," ujar Hutapea. Solar yang telah dipindahkan ke dalam jerigen kemudian dikumpulkan ke wadah penampungan besar atau kempu berkapasitas satu ton. Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, NS memberikan modal kepada GJ. Modal tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton masing-masing sebesar Rp1 juta untuk membeli solar dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi, satu unit pompa air listrik, serta sejumlah peralatan pendukung berupa selang dan corong.
Hutapea mengatakan Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja jo. ketentuan hukum pidana terkait. "Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata Hutapea. (EER)