JAKARTA, AFU.ID — Rencana demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 kembali memunculkan pertanyaan mengenai izin penyampaian pendapat di muka umum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, demonstrasi tidak memerlukan persetujuan atau izin dari kepolisian. Penyelenggara aksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri sebelum kegiatan berlangsung.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bentuk penyampaian pendapat tersebut dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Perbedaan antara izin dan pemberitahuan terletak pada kewenangan polisi dalam menanggapinya. Izin merupakan persetujuan yang dapat diberikan atau ditolak, sedangkan pemberitahuan berfungsi menyampaikan rencana kegiatan agar pengamanan dapat disiapkan. Polisi tidak berwenang melarang demonstrasi hanya karena tidak menyetujui tuntutan atau materi yang disampaikan peserta.
Pemberitahuan Disampaikan 3×24 Jam Sebelumnya
Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 mewajibkan pemberitahuan tertulis diterima Polri setempat paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Surat tersebut dapat disampaikan oleh peserta, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Ketentuan pemberitahuan tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan harus memuat maksud dan tujuan kegiatan, lokasi, rute, waktu, serta lama pelaksanaan. Penyelenggara juga perlu mencantumkan bentuk kegiatan, identitas penanggung jawab, nama dan alamat kelompok, alat peraga, serta perkiraan jumlah peserta. Kelengkapan tersebut digunakan kepolisian untuk mempersiapkan pelayanan dan pengamanan.
Setelah menerima pemberitahuan lengkap, polisi wajib segera memberikan surat tanda terima. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi dan instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi. Polisi juga harus menyiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute serta memberikan perlindungan kepada peserta.
Lokasi yang Tidak Boleh Digunakan untuk Demonstrasi
UU Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan sejumlah tempat yang tidak boleh digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lokasi tersebut mencakup lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Demonstrasi juga tidak boleh dilaksanakan pada hari besar nasional.
Peserta dilarang membawa benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Penanggung jawab kegiatan wajib memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan damai. Untuk setiap kelompok hingga 100 peserta, undang-undang mensyaratkan adanya satu sampai lima orang penanggung jawab.
Hak dan Kewajiban Peserta Demonstrasi
Peserta demonstrasi berkewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menaati hukum yang berlaku. Mereka juga harus menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keutuhan persatuan bangsa. Pelanggaran hukum yang dilakukan selama aksi tetap dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Demonstrasi dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban peserta, tempat pelaksanaan, benda berbahaya, pemberitahuan, atau kelengkapan surat. Namun, tindakan pengamanan tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak menghilangkan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat. Polisi bertanggung jawab menjaga peserta aksi sekaligus melindungi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
UU Nomor 9 Tahun 1998 juga memberikan perlindungan terhadap demonstrasi yang telah memenuhi ketentuan. Pasal 18 mengatur bahwa orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi hak warga menyampaikan pendapat dapat dipidana penjara paling lama satu tahun. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak berdemonstrasi tidak hanya dibatasi oleh kewajiban, tetapi juga wajib dilindungi negara.
Dengan demikian, istilah “izin demonstrasi” tidak tepat apabila digunakan untuk menyebut surat pemberitahuan kepada kepolisian. Penyelenggara tetap wajib mengikuti prosedur, sedangkan polisi wajib menerima pemberitahuan, menyiapkan pengamanan, dan melindungi peserta. Keseimbangan antara kebebasan berpendapat, ketertiban umum, dan hak masyarakat lainnya menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan demonstrasi. (RHU)