AFU.id

Apakah Demo Harus Izin Polisi? Ini Aturan, Batas Waktu, dan Lokasi Terlarang

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Rencana demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 menyoroti aturan mengenai izin penyampaian pendapat di muka umum, di mana penyelenggara tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian, tetapi wajib memberikan pemberitahuan tertulis 3×24 jam sebelumnya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat, namun menetapkan lokasi terlarang dan kewajiban bagi peserta untuk menjaga ketertiban serta keamanan. Polisi berperan dalam mempersiapkan pengamanan dan melindungi hak peserta selama demonstrasi berlangsung, dengan penegasan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Demo Harus Izin Polisi? Ini Aturan, Batas Waktu, dan Lokasi Terlarang
Demo masyarakat Pati terkait penurunan Bupati Sudewo. (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi