JAKARTA, AFU.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap merombak mekanisme perdagangan saham dengan memangkas batas minimum harga di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 (saham gocapan) menjadi Rp1 per saham. Berdasarkan data yang dihimpun, rencana uji coba aturan baru ini dijadwalkan berlangsung bersama Anggota Bursa (AB) pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target resmi diimplementasikan mulai 7 September 2026.
Tim Riset BRI Danareksa Sekuritas mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang price discovery yang lebih baik. Price discovery atau penemuan harga adalah proses saat pasar menentukan harga wajar suatusaham melalui interaksi antara pembeli dan penjual. "Terutama bagi saham yang saat ini berada di level Rp 50," dikutip dari riset tersebut, Jumat (21/8/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, penghapusan batas bawah Rp50 bertujuan untuk memperbaiki proses pembentukan harga dan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," kata Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), hingga investor global. Selain menurunkan lantai harga, BEI akan merombak Papan Pemantauan Khusus—seperti menghapus kriteria saham berharga rata-rata kurang dari Rp51 dengan likuiditas rendah—serta menetapkan skema baru Auto Rejection. Batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) menggunakan nominal Rp1. Untuk saham Rp11–Rp200, batas ARA 35% dan batas ARB 15%. Saham Rp201–Rp5.000, ARA 25%, ARB 15%. Saham >Rp5.000, ARA 20%, ARB 15%.
Uji coba dan penerapan aturan harga terendah Rp1 membawa implikasi signifikan bagi emiten, bursa, maupun para investor. Saham-saham yang selama ini tertahan di level "gocapan" (Rp50) tidak lagi memiliki lantai regulasi. Penurunan batas harga membuat saham berkinerja buruk berpotensi merosot hingga Rp1 jika tidak didukung fundamental yang kuat.
Sebagai contoh, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang kerap berada di level Rp50 di pasar reguler. Dengan aturan baru ini, nantinya akan memiliki ruang pergerakan harga yang lebih dinamis sesuai dengan mekanisme penawaran dan permintaan pasar (supply-demand).
Pengamat Pasar Modal Hendra Wardana menilai kebijakan ini mempertegas perbedaan antara emiten yang punya prospek pemulihan dengan emiten bermasalah. "Selama ini, saham yang sudah jatuh ke level Rp 50 praktis tidak memiliki ruang untuk turun lagi secara nominal sehingga harga tersebut tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan... Investor tidak bisa lagi mengandalkan harga Rp50 sebagai batas bawah, sehingga saham yang menyentuh level tersebut tetap berpotensi turun apabila fundamental perusahaan terus memburuk," ujar Hendra dalam pernyataan tertulisnya.
BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi saham yang sebelumnya mengendap dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat. Tim Riset BRI Danareksa Sekuritas dan Sinarmas Sekuritas mengoreksi, kebijakan ini memfasilitasi price discovery yang lebih efisien karena antrean jual-beli tidak lagi tersumbat.
Namun, lonjakan volume transaksi tidak serta-merta mencerminkan kesehatan pasar. Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengingatkan dampak ini. "Tetapi benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai... Kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2–3 kali belum tentu berarti likuiditasnya jadi lebih sehat, karena bisa saja hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yang makin ramai di saham-saham bermasalah," ujarnya seperti dikutip kompas.com.
Liza menambahkan, kebijakan ini memicu volatilitas ekstrem pada saham-saham berharga rendah. Pada rentang Rp1–Rp10, pergerakan Rp1 saja memicu naik-turun persentase yang sangat drastis. Pergerakan dari Rp1 ke Rp2 berarti naik 100%, sementara dari Rp2 ke Rp1 berarti rugi 50%.
Sementara, untuk investor ritel, timbul jebakan psikologis di mana nominal saham Rp1 hingga Rp5 terlihat seolah "murah", padahal nilai investasinya berisiko lenyap jika kondisi bisnis emiten terus memburuk. Sebaliknya, Liza menyebut investor institusi dan asing tidak otomatis tertarik hanya karena harga saham menjadi lebih murah secara angka nominal, sebab mereka tetap berfokus pada tata kelola (governance), ketersediaan free float, dan transparansi laporan keuangan.
Di sisi lain, Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston melihat fleksibilitas ini sebagai peluang transaksi bagi para trader yang terbiasa dengan risiko tinggi. "Bagi trader, volatilitas bukan hanya risiko, tetapi juga peluang, terutama karena generasi milenial dan Gen Z sudah terbiasa dengan pasar kripto maupun forex," ujarnya.
Para pengamat dan analis sepakat bahwa penerapan aturan ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan manipulasi pasar yang diperketat oleh regulator, peringatan risiko yang jelas (risk warning), serta edukasi public. Tujuannya, agar masyarakat memahami nominal saham Rp1 tidak menjamin upside atau potensi keuntungan yang besar. (MAR)